Header Ads

ad

Pembahasan RUU PPILN Perlu Dituntaskan

Jakarta (13/12) – Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi serta masukan dari Migrant Institute terkait persoalan Buruh Migran Indonesia (BMI), serta Revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Selasa (13/12).

Pertemuan yang berlangsung dalam rangka Hari Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat bersama dengan beberapa Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI.

Dalam aspirasinya, Manajer Pemberdayaan BMI Migran Institute, Agus Salim meminta Fraksi PKS untuk segera memperjuangkan penyelesaian revisi undang-undang tersebut agar mengisi kekosongan persoalan perlindungan BMI, mulai dari pra-keberangkatan, keberangkatan, saat penempatan di negara tujuan, hingga kepulangan.

“Kami dari Migrant Institute menilai UU 39/2004 selama ini masih berfokus pada persoalan penempatan saat berada di negara tujuan. Persoalan perlindungan tidak serius ditangani oleh pemerintah. Kurang dalam hal pendampingan. Padahal terdapat sekitar 7-10 juta BMI yang ada di luar negeri saat ini,” jelas Agus dalam aspirasinya ke Fraksi PKS.

Menanggapi itu, Adang mengakui bahwa RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) sebagai pengganti dari UU PPTKI tersebut saat ini masih cukup kompleks. Bahkan, tambah Adang, revisi UU tersebut telah memasuki pembahasan hingga lima kali masa sidang.

“Karena ini tidak selesai, sehingga menjadi beban komisi IX, karena terkait dengan tidak sepakatnya antara Kemenaker dengan BNP2TKI yang sama-sama punya kewenangan mengurus pekerja Indonesia dari luar negeri,” jelas Adang.

Anggota Badan Legislasi (baleg) ini berharap Fraksi PKS mendorong agar revisi ini dapat segera dituntaskan. Selain karena faktor antrian undang-undang lainnya yang harus segera dibahas di internal Komisi IX, juga agar para calon buruh migran mendapatkan perlindungan sejati, dengan melibatkan kepala desa untuk mengawasi perekrutan sejak awal di masing-masing daerah.

“Yang istimewa dari UU ini adalah bagaimana tingkat kepala desa mulai terlibat dalam mendata warganya untuk menjadi pekerja luar negeri. Karena selama ini kan yang aktif ke desa adalah para calo. Ini yang harus kita awasi,” jelas Legislator PKS dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.

Selain itu, Adang juga berharap agar pemerintah lebih menguatkan peran serta Kemenaker selaku regulator dan BNP2TKI sebagai operator persoalan TKI. Sehingga, pembentukan dewan pengawas sebagai amanat dari revisi UU tersebut, dapat ditiadakan.

“Kalau saya secara pribadi yang menjadi sikap PKS, sekarang kita memerkuat lembaga yang ada dengan undang-undang. Pemerintah mungkin masih kesulitan dari sisi penganggaran. Karena beberapa dewan pengawas di beberapa institusi, terbukti belum berkinerja optimal dibandingkan anggaran operasional yang dikeluarkan,” jelas Adang.

Tidak ada komentar