Gugatan Fahri Hamzah Dimenangkan, Demokrasi dan Eksistensi Partai Politik Terancam
Jakarta (14/12) – Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan
Fahri Hamzah dalam gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
merupakan ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di
Indonesia. Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat
menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik
dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya
yang melanggar AD/ART.
Majelis hakim dalam memutuskan perkara
gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan
UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara
khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai
politik.
Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru
mengungkapkan hal itu usai sidang putusan gugatan Fahri Hamzah melawan
DPP PKS di PN Jaksel, Rabu (14/12/2016). “Keputusan ini sangat berbahaya
bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik
tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur
dalam AD/ART-nya,” jelas Zainuddin.
Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah
produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan
organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga
menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan
fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah
telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang
diajukan oleh PKS.
Meskipun demikian, dia tetap menghormati
keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh
upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan
banding atas putusan ini!” tandas Zainuddin.
Post a Comment