Gugatan Fahri Hamzah Dimenangkan, Demokrasi dan Eksistensi Partai Politik Terancam
Jakarta (14/12) – Putusan Majelis Hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan 
Fahri Hamzah dalam gugatannya terhadap  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
merupakan  ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di 
Indonesia. Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat 
menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan 
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik 
dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya
 yang melanggar AD/ART. 
Majelis hakim dalam memutuskan perkara 
gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan 
UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara 
khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai 
politik. 
Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru 
mengungkapkan hal itu usai sidang putusan gugatan Fahri Hamzah melawan 
DPP PKS di PN Jaksel, Rabu (14/12/2016). “Keputusan ini sangat berbahaya
 bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik 
tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur 
dalam AD/ART-nya,” jelas Zainuddin. 
Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah
 produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum 
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan 
organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut 
hukum positif yang berlaku di Indonesia. 
Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga 
menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan 
fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah 
telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang 
diajukan oleh PKS.   
Meskipun demikian, dia tetap menghormati
 keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh 
upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan 
banding atas putusan ini!” tandas Zainuddin.     
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment