Header Ads

ad

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bondowoso

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, September 2020


Selasa (22/09/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna untuk memberikan pandangan umum terhadap sembilan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya Sdr. Fathorasi diawali dengan menyampaikan apresiasi atas upaya eksekutif dalam mengajukan usulan berupa 9 (sembilan) Raperda Propemperda Tahun 2020 dan KUPPAS serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa eksekutif bekerja dengan baik dan ingin segala sesuatunya berjalan sesuai dengan alur komunikasi dan koordinasi dengan DPRD selaku mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. 

Selanjutnya dalam pandangan umumnya, ada beberapa pandangan dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bondowoso, diantaranya :

  1. Fraksi PKS mempertanyakan tentang perubahan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta program prioritas pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD 2018 - 2023, tentunya akan sangat berimplikasi atau menimbulkan perubahan terhadap beban kerja dan beban tugas masing - masing urusan pemerintahan yang pada gilirannya menuntut dilakukannya perubahan penataan struktur organisasi perangkat daerah, sehingga untuk terciptanya penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, efisien dan efektif, sudahkah dilakukan analisis beban kerja dan jabatan yang mengacu Visi, Misi dan prioritas program pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2018-2023?
  2. Fraksi PKS mempertanyakan tentang draft Raperda penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman di kabupaten bondowoso yang belum mengatur ruang lingkup pendataan Prasarana, Sarana, Utilitas dan pembatasannya, yang akan berakibat pada sulitnya memperoleh dokumen administrasi milik pengembang, terutama perumahan yang dibangun oleh pengembang sebelum kelembagaan DPKP berdiri pada tahun 2017. Permasalahan yang akan muncul diantaranya konflik pemanfaatan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan warga, terbengkalainya Prasarana Sarana Utilitas karena ketidakjelasan kewenangan pengelola, penyediaan dan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas yang belum sesuai dengan standar dan pengalihfungsian Prasarana, Sarana, Utilitas oleh pengembang.
  3. Fraksi PKS menyoroti tentang Raperda pengelolaan sampah yang belum mengatur spesifikasi sampah plastik, selain sampah plastik yang memang menjadi hal serius dikarenakan tidak mudah terurai dalam waktu yang singkat, bahkan harus memerlukan waktu 20 tahun terendam didalam tanah. Dimana salah satu langkah pengelolaan sampah dengan membentuk bank sampah sampai ke tingkat desa masih belum diatur dengan jelas dan detil dalam Raperda tersebut.
  4. Fraksi PKS meminta Dinas Pendidikan memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pendidikan Anak berkebutuhan Khusus yang saat ini masih ada di sekolah-sekolah umum negeri (inklusi) mengingat kurangnya atau tidak adanya tenaga pengajar khusus inklusi yang ada di sekolah-sekolah negeri yang memiliki siswa anak berkebutuhan khusus.
  5. Fraksi PKS meminta dilakukannya pendataan ulang terhadap penyandang Disabilitas dan pengelompokkan ragam disabilitasnya, dalam rangka memudahkan memberikan pelayanan. Mendorong partisipasi para penyandang disabilitas dalam pembangunan serta keterlibatannya dalam masyarakat. Memberikan penghargaan yang sama bagi olahragawan berprestasi dari kalangan disabilitas untuk motivasi dan dukungan semangat bagi mereka, serta tidak adanya kesan diskriminasi oleh Pemerintah. Memberikan prioritas untuk pelayanan dan perlindungan terhadap penyandang cacat, usia lanjut dan fakir miskin.
  6. Fraksi PKS memohon penjelasan tentang alokasi anggaran yang memadai yang telah dianggarkan setiap tahun bagi penyelenggara LPPL Radio Mahardhika FM :

  • Apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian kembali secara teliti, detil, logis dan cermat, seberapa besar rincian anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi sarana dan prasarana, biaya operasional dan lain sebagainya
  • Dengan memperhatikan pembiayaan untuk operasional dan sarana pendukung terlaksananya penyiaran radio lokal ini salah satunya adalah dari iklan. Apakahsudah dilakukan studi kelayakan sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap iklan melalui penyiaran radio lokal ini?
  • Langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay (jika diperlukan) maupun aspek operasional agar Radio Mahardhika FM dapat beroperasi maksimal, menjaga dan meningkatkan mutu siaran, serta bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso?
  • Terkait siaran Berita dan Sosialisasi Program Pemda yang hanya diberi waktu 1 (satu) jam setiap hari Senin-Jum’at pukul 10.00-11.00, apakah Radio Mahardhika FM telah maksimal dimanfaatkan untuk menginformasikan kegiatan pembangunan daerah kepada masyarakat dan sejauh mana masyarakat Bondowoso menikmatinya?

Saran-saran :

  • Sebagai lembaga Penyiaran, fungsi radio selain menghibur harus tetap menjalankan fungsi pendidikan. Fraksi PKS meminta agar Raperda ini menegaskan bahwa siaran harus bersifat mendidik sehingga tidak ada unsur porno, kata-kata jorok dan kotor. Sebagai lembaga Penyiaran harus memberikan edukasi sehingga pemirsa menjadi cerdas media.
  • Dalam Raperda ini perlu mengatur peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Penyiaran, baik dalam perencanaan maupun pengawasan. Biasanya partisipasi masyarakat hanya dalam bentuk pengawasan saja, padahal kalau dilibatkan sejak tahap perencanaan akan lebih menarik dan menjadi siaran yang favorit.

7.  Fraksi PKS meminta pemerintah serius terkait ketersediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia serta dana di bidang perpustakaan. Meminta agar penyelenggaraan layanan Perpustakaan mengacu pada ketentuan standar nasional perpustakaan, mengupdate kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada, (berbasis aplikasi digital yang bisa diakses di gadget setiap masyarakat Bondowoso), dapat dibaca dan dipinjam melalui online system dan lain sebagainya. Sehubungan dengan minat baca masyarakat Bondowoso yang masih rendah yang disebabkan oleh fasilitas Pengelolaan Perpustakaan yang terbatas, maka Fraksi PKS mengusulkan agar Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana Perpustakaan pada semua tingkatan pemerintahan, tingkat kecamatan, kelurahan/desa, bahkan sampai tingkat RT yang dilengkapi sarana dan prasarana, serta bahan bacaan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan dan perkembangan zaman.
8. Terkait dengan Pengelolaan Arsip Statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan akuisisi arsip, pengolahan arsip, preservasi arsip, akses arsip, dana utentikasi arsip berjalan dengan baik dan benar, dan menyampaikan secara umum dalam Laporan Tahunan Pemerintah Daerah kepada DPRD. Fraksi PKS juga mendukung penerapan Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi yang meliputi : pengelolaan kearsipan, penyelenggaraan pelayanan kearsipan, dan kerjasama kearsipan, serta pelaksanaan SIKD dan JIKD dalam mendukung pengelolaan arsip menuju peningkatan mutu pelayanan publik guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel.
9. Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kebijakan umum anggaran di masa pandemi Covid 19 yang belum sempat diakomodir dalam APBD 2020, sehingga KU PPAS yang berkenaan dengan perubahan APBD tahun 2020 ini merupakan momentum yang sangat penting agar berbagai kebutuhan mendesak yang harus dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat dibebankan pada APBD tahun 2020. Fraksi PKS juga menyoroti tentang perubahan prioritas pembangunan di tahun anggaran 2020 yaitu "Peningkatan SDM dan kualitas pelayanan publik serta peningkatan infrastruktur untuk mendorong potensi ekonomi lokal”, fokus programnya apa saja, target indikator kinerjanya dan plafon anggarannya berapa? Terakhir Fraksi PKS mempertanyakan tentang proyeksi pendapatan daerah pada KU PPAS P-APBD 2020 dan arah kebijakan pemerintah daerah, alokasi belanja daerah serta belanja tidak terduga terkait besaran dana BTT hasil refocusing dan realokasi tahun 2020 yang telah dirubah melalui perkada.

Demikian Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap ke-9 (sembilan) Raperda Propemperda dan KU PPAS serta Raperda Perubahan APBD 2020. Semoga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bondowoso kedepan serta menjadi bagian dari amal sholeh kita. Aamiin.

Tidak ada komentar