PIMPINAN DPRD BONDOWOSO BEDA PENDAPAT TERKAIT LEGALITAS ALAT KELENGKAPAN DEWAN
Wakil Ketua DPR Bondowoso, Budi Hartono (tengah) |
Ditemui di kediamannya, wakil ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Drs. H. Buchori Mu’'in,”jabatan komisi adalah 2 ½ tahun, dan sudah terlewati. Ada 2 pendapat di unsur anggota, dari Fraksi PKS menyatakan bahwa semestinya harus segera dilaksanakan, jika tidak berarti melanggar Tatib DPRD, tetapi bagi para orang yang berkepentingan, ketua-ketua Komisi, barangkali ingin mempertahankan”.
“Kemudian untuk roling komisi, tergantung fraksi-fraksi, dan sampai sekarang belum ada fraksi yang mengajukan. Jika pendapat saya pribadi, harus mentaati tatib, sehingga Pimpinan harus segera melaksanakan rapat, untuk menyikapi permasalahan ini. Dan berharap pro kontra segera diselesaikan, bagi status qou ingin mempertahankan dan ada sebagian anggota perlu melakukan penyegaran, dan perlu penyegaran ini”, kanjut Buchori.
Sementara unsur Pimpinan DPRD dari FPKS, Budi Hartono menyatakan,”Pembahasan unsur Pimpinan Komisi yang sudah habis masa jabatan sesuai dengan tatib sudah jelas, bahwa ketua, wakil ketua dan sekretaris alat kelengkapan ditetapkan paling lama 2 ½ tahun. Dan itungan ini menurut ingatan saya, sudah habis, karena terbentur LKPJ bupati, kita selesaikan dulu LKPJ biar terjadi ketersambungan tahap pembahasan”.
“Menurut saya, tata tertib DPRD yang mengacu pada PP No 16 2010, tentang Pedum Tatib telah jelas mengatur masa jabatan alat kelengkapan dprd, makanya sudah semestinya DPRD mentaati peraturan itu, dan segera membahas atau menetapkan kembali pimpinan alat kelengkapan yang sudah habis masa jabatannya. Masalah fraksi mengajukan atau tidak, itu terserah Fraksi, tetapi mekanisme Pimpinan komisi, harus ditetapkan kembali lewat dengan mekanisme dipilih kembali”.
“Saya secara pribadi, ada kekhawatiran..., anggota DPRD wajib mentaati Tatib dan ketentuan yang ada, sementara Tatib menetapkan seperti itu, sehingga saya khawatir terhadap legalitas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang ketika AKD tidak legal, karena tidak memenuhi ketentuan yang ada, kegiatannya bisa ilegal, dan menyangkut anggaran... Ada kekhawatiran, jika ini menjadi temuan BPK, dan disuruh mengembalikan anggaran yang digunakan, karena logikanya jika kades sudah habis masa jabatan, dia sudah tidak bisa melakukan fungsi dan Anggaran”.
Berbeda dengan Budi, unsur Pimpinan dari FPDIP, H. Irwan Bachtiar Rahmad, SE, menganggap Pimpinan DPRD tidak dapat berbuat banyak tanpa usulan dari Fraksi. “Pimpinan DPRD tidak dapat berbuat banyak tanpa usulan dari Fraksi, jika fraksi mengajukan... ya Pimpinan akan menanggapi. Jika fraksi tidak menghendaki perubahan, yang sudah tidak ada perubahan. Rolling bisa dilakukan tetapi pada awal Tahun Anggaran, tetapi tergantung fraksi, nanti di bahas di tingkat pimpinan. Karena Pimpinan juga bekerja berdasarkan surat usulan dari Fraksi, baru bamus meng-agendakan. Partai sebagai penentu, seperti PDIP, komposisinya tetap, ya sudah... dan tidak ada sanksinya...”.
Sementara hampir semua anggota DPRD belum bersedia untuk memberikan pernyataan apapun terkait dengan rolling komisi yang seharusnya sudah selesai pada awal tahun anggaran 2017 lalu.
Keadaan seperti ini menjadi banyak pertanyaan, terutama masalah legalitas produk DPRD serta penggunaan Anggaran Negara yang digunakan dalam kegiatan komisi yang sudah habis masa jabatannya dan belum ada penetapan kembali pimpinan komisi lewat Rapat Paripurna DPRD, sesuai dengan ketentuan Tatib pasal 50 ayat 7.
Sampai berita ini di unggah, belum ada konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SAP, menganai pernyataan beliau menganggapi permasalahan legalitas pimpinan komisi.
Sumber : www.ijenpost.net
Post a Comment