Header Ads

ad

Terkait Putusan PTUN Jakarta, Pemprov DKI Harus Hati-Hati Lakukan Penggusuran

Jakarta (10/1) - Pemda DKI perlu lebih hati-hati dan menghormati hak warga pemilik rumah dalam melakukan penggusuran rumah warga, meskipun atas nama penataan pemukiman. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017). Ia mengatakan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugutan warga Bukit Duri atas Surat Peringatan satu (SP 1) penggusuran pemukiman warga di Bukit Duri pada  2016 lalu. 
 
Pria yang akrab dipanggil Sani ini menyatakan, putusan PTUN yang menyatakan bahwa warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah yang ditinggalinya secara turun-temurun memberi dua pelajaran penting dalam proses penataan pemukiman. Pertama, Kantor Satpol PP yang menerbitkan SP1 yang meminta warga untuk membongkar rumahnya, hendaknya menghormati argumen yang disampaikan warga tentang kepemilikan atas tanah yang dimilikinya dan tidak begitu saja memaksa melakukan menerbitkan SP1 dan menunggu sampai putusan hukum keluar sebelum melakukan pembongkaran paksa. "Apalagi warga juga sudah melakukan class action," tegas pria yang juga juru bicara pasangan cagub-cawagub DKI Anies-Sandi.
 
Kedua, masih lanjut Triwisaksana, kalaupun Pemprov DKI memang ingin melakukan penataan terhadap pemukiman di kawasan pinggir Ciliwung, harus melalukan proses dialog dengan warga dan menghormati bukti kepemilikan warga atas tanah dan tempat tinggal yang akan dilakukan penataan tersebut. Dialog dilakukan hingga mencapai titik temu yang bisa diterima kedua pihak untuk kepentingan bersama.
"Warga yang memiliki bukti kepemilikan yang sah harus diganti dengan harga yang layak dan juga penataan pemukikan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi warga," papar politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini.
 
Triwisaksana menambahkan, penggusuran harus menjadi pilihan yang paling akhir, dan kalaupun dilakukan relokasi, sedapat mungkin yang membuat warga tetap memilki akses yang baik terhadap pendidikan dan bekerja atau mencari nafkah sebagaimana sebelum direlokasi.
"Harus dikaji betul proses pra relokasi dan paska relokasi," tegasnya.
 
Triwisaksana juga mengingatkan akan janji kampanye Jokowi-Basuki dalam Pilkada 2012 lalu yang mengantarkan keduanya memimpin Jakarta untuk mengedepankan pembangunan yang partisipatif dan dialogis dan membuat Kampung Deret dalam menyelesaikan masalah pemukiman di bantaran sungai. 
 
Ia mendukung janji kerja Anies-Sandi untuk mewujudkan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun dan mempermudah akses kepemilikannya bagi warga tidak mampu.
"Strategi menggandeng pengembang kelas menengah untuk mewujudkan program tersebut merupakan pilihan yang tepat," pungkas Triwisaksana. 

Tidak ada komentar