Terkait Putusan PTUN Jakarta, Pemprov DKI Harus Hati-Hati Lakukan Penggusuran
Jakarta
(10/1) - Pemda DKI perlu lebih hati-hati dan menghormati hak warga
pemilik rumah dalam melakukan penggusuran rumah warga, meskipun atas
nama penataan pemukiman. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat,
Selasa (10/1/2017). Ia mengatakan keluarnya putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugutan warga Bukit Duri
atas Surat Peringatan satu (SP 1) penggusuran pemukiman warga di Bukit
Duri pada 2016 lalu.
Pria yang akrab
dipanggil Sani ini menyatakan, putusan PTUN yang menyatakan bahwa warga
Bukit Duri secara sah mendiami tanah yang ditinggalinya secara
turun-temurun memberi dua pelajaran penting dalam proses penataan
pemukiman. Pertama, Kantor Satpol PP yang menerbitkan SP1 yang meminta
warga untuk membongkar rumahnya, hendaknya menghormati argumen yang
disampaikan warga tentang kepemilikan atas tanah yang dimilikinya dan
tidak begitu saja memaksa melakukan menerbitkan SP1 dan menunggu sampai
putusan hukum keluar sebelum melakukan pembongkaran paksa. "Apalagi
warga juga sudah melakukan class action," tegas pria yang juga juru
bicara pasangan cagub-cawagub DKI Anies-Sandi.
Kedua, masih lanjut
Triwisaksana, kalaupun Pemprov DKI memang ingin melakukan penataan
terhadap pemukiman di kawasan pinggir Ciliwung, harus melalukan proses
dialog dengan warga dan menghormati bukti kepemilikan warga atas tanah
dan tempat tinggal yang akan dilakukan penataan tersebut. Dialog
dilakukan hingga mencapai titik temu yang bisa diterima kedua pihak
untuk kepentingan bersama.
"Warga yang memiliki
bukti kepemilikan yang sah harus diganti dengan harga yang layak dan
juga penataan pemukikan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi warga,"
papar politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini.
Triwisaksana
menambahkan, penggusuran harus menjadi pilihan yang paling akhir, dan
kalaupun dilakukan relokasi, sedapat mungkin yang membuat warga tetap
memilki akses yang baik terhadap pendidikan dan bekerja atau mencari
nafkah sebagaimana sebelum direlokasi.
"Harus dikaji betul proses pra relokasi dan paska relokasi," tegasnya.
Triwisaksana juga
mengingatkan akan janji kampanye Jokowi-Basuki dalam Pilkada 2012 lalu
yang mengantarkan keduanya memimpin Jakarta untuk mengedepankan
pembangunan yang partisipatif dan dialogis dan membuat Kampung Deret
dalam menyelesaikan masalah pemukiman di bantaran sungai.
Ia mendukung janji
kerja Anies-Sandi untuk mewujudkan pembangunan kampung susun, kampung
deret dan rumah susun dan mempermudah akses kepemilikannya bagi warga
tidak mampu.
"Strategi menggandeng
pengembang kelas menengah untuk mewujudkan program tersebut merupakan
pilihan yang tepat," pungkas Triwisaksana.
Post a Comment