Header Ads

ad

Soal Semen Rembang, DPRD Harap Ada Titik Temu Pemprov-Warga Kendeng

Semarang (9/1) - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Hadi Santoso berharap segera ada upaya titik temu terkait persoalan konflik pabrik Semen di Kabupaten Rembang antara Pemerintah Provinsi dengan warga Kendeng yang memprotes pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Sebagaimana diketahui, ratusan warga pegunungan Kendeng sejak awal Desember tahun 2016 lalu hingga saat ini, Sabtu (7/1/2017) atau sekitar20 hari memprotes menuntut penutupan pabrik semen di Rembang dengan mendirikan tenda di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Menurut Hadi, bagaimanapun juga, warga Rembang yang memprotes tersebut adalah bagian dari rakyat Jateng yang menjadi tanggungjawab dari Gubernur Ganjar. Sehingga, kata Hadi, Gubernur perlu menemui dan duduk bersama, membicarakan solusi agar permasalahan Semen rembang ini tak berlarut-larut.

“Saya kira mereka selama 19 hari di Semarang membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga alangkah lebih baik perlu ada titik temu, antara Gubernur dengan rakyatnya yang sedang memprotes, apakah duduk bersama atau cara lain, yang penting agar persoalan ini tak semakin berlarut-larut,” ungkapnya, Sabtu (7/1/2017) di Semarang.

Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini meminta semua pihak untuk menahan diri terkait persoalan pembangunan pabrik semen, baik yang setuju atau yang tidak setuju. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan pembangunan pabrik semen ini tak hanya berkutat persoalan infrastuktur. “Tapi juga ada persoalan sosial budaya, mata pencaharian dan juga lingkungan,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, konflik sebagian warga Kendeng dengan Gubernur ini berawal dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016, pada 5 Oktober 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor 135/B/ 2015/ PT TUN SBY tanggal 3 November 2015. Putusan PTTUN Surabaya ini menguatkan putusan PT TUN Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN SMG tanggal 16 April 2015 yang menolak gugatan warga karena dianggap kadaluwarsa.

Selanjutnya, warga Kendeng mengajukan gugatan untuk mencabut izin lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan PT Semen Gresik. Gugatan diajukan lima warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Tergugatnya Gubernur Jateng dan PT Semen Gresik.

Hasil gugatan tersebut diketahui bahwa MA mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Juga menyatakan SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik, di Rembang, batal. Majelis hakim MA, diketuai Irfan Fachruddin, beranggotakan Yosran dan Is Sudaryono, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Gubernur tersebut.

Namun, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur pada tanggal 9 November dengan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pengoperasian atas nama PT Semen Indonesia.

Diketahui pada Selasa (20/12/2016) lalu, Gubernur Ganjar akhirnya menemui ratusan warga Kendeng yang berdemonstrasi terkait penolakan pabrik semen tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut, warga Kendeng masih belum puas dengan hasilnya, karena mski menolak pabrik Semen, Ganjar masih belum ambil tindakan tegas untuk mencabut perijinan pabrik semen. Gubernur dinilai tidak fokus pada substansi permasalahan yang melibatkan Warga Kendeng dan PT Semen Indonesia.

“Meski sudah ada pertemuan, namun nyatanya belum membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak, sehingga kami menyarankan perlu titik temu lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini, bagaimanapun juga, warga Kendeng adalah rakyat Jateng yang harus didengar aspirasinya,” pungkas Hadi.

Tidak ada komentar