HNW Minta Pemerintah Tak Semena-mena Blokir Situs Islam
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, dalam penyebaran informasi ke
publik, semua pihak harus menaati hukum. Karena itu, masyarakat tidak
boleh menyebarkan berita hoax.
"Jangan sampai kemudian kita di era
reformasi boleh menyebarkan apa saja, dan ternyata itu hoax, berita
bohong. Saya kira itu tidak dibenarkan oleh hukum apapun, oleh rezim
siapapun," kata Hidayat ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa 3 Januari 2016.
Hidayat juga meminta pemerintah tidak
sekadar membela diri atas kritik yang berasal dari masyarakat. Dia
berharap mereka bisa membedakan antara hoax dengan kritik. "Kalau kritik
itu pasti bukan hoax. Kritik itu komitmen atau kepedulian untuk
menghadirkan yang lebih baik," ujar dia.
Menurutnya, baik masyarakat pengguna
media sosial atau pemerintah, semua diikat oleh hukum. Politikus Partai
Keadilan Sejahtera itu mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara
hukum.
Oleh karena itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan pemblokiran semena-mena. Apalagi jika pemblokiran itu hanya menyasar situs yang bernuansa keislaman. Sementara untuk konten yang melecehkan agama atau pornografi malah dibiarkan.
Lalu, para pengguna media sosial juga
diminta untuk bisa melakukan kontrol diri mereka sendiri. Pengguna
medsos diingatkan untuk tidak menghadirkan berita-berita hoax, fitnah,
atau mengandung bahasa-bahasa kotor.
"Kalau ada yang share berita bohong,
hoax, bahasa kebun binatang, bahasa toilet, ya mereka harus melakukan
sensor itu sendiri," kata Hidayat.
Post a Comment