PKS Tolak Wacana Terpidana Boleh Maju Sebagai Kepala Daerah
Merdeka.com – Wacana Komisi II DPR RI memberikan
peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa
mencalonkan diri sebagai kepala daerah menuai pro kontra. Ketua Fraksi
PKS, Jazuli Juwaini mengaku tidak setuju dengan wacana itu.
Menurut Jazuli, seorang kepala daerah tidak akan bisa fokus dalam bertugas apabila masih terlilit dengan masalah hukum.
“Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum,” kata Jazuli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Alasannya, masih banyak anak-anak bangsa terbaik yang tidak memiliki masalah hukum dam layak menjadi kepala daerah. Seharusnya, lanjut Jazuli, Komisi II membuat aturan yang dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas bukan bermasalah.
“Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon,” tegasnya.
Ditambahkannya, seorang kepala daerah dituntut menjadi teladan dan panutan di daerahnya. Apabila mereka berstatus terpidana, justru akan menimbulkan mosi tidak percaya dari rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, dia meminta Komisi II untuk membatalkan rencana itu.
“Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja,” tegasnya.
Apalagi, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah diatur bahwa syarat bagi calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.
sumber: Merdeka.com
Menurut Jazuli, seorang kepala daerah tidak akan bisa fokus dalam bertugas apabila masih terlilit dengan masalah hukum.
“Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum,” kata Jazuli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Alasannya, masih banyak anak-anak bangsa terbaik yang tidak memiliki masalah hukum dam layak menjadi kepala daerah. Seharusnya, lanjut Jazuli, Komisi II membuat aturan yang dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas bukan bermasalah.
“Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon,” tegasnya.
Ditambahkannya, seorang kepala daerah dituntut menjadi teladan dan panutan di daerahnya. Apabila mereka berstatus terpidana, justru akan menimbulkan mosi tidak percaya dari rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, dia meminta Komisi II untuk membatalkan rencana itu.
“Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja,” tegasnya.
Apalagi, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah diatur bahwa syarat bagi calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.
sumber: Merdeka.com

Post a Comment