Header Ads

ad

Pilih Hakim Agung, Komisi III Akan Utamakan Hakim Karier

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap lima calon hakim agung dan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Pengumuman hakim terpilih akan diumumkan pada hari ini, Selasa (30/8/2016) pukul 15.00 WIB.
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, Komisi III akan memprioritaskan hakim karier dalam seleksi ini.

"Kami sudah melakukan penilaian kemarin. Dari sisi komitmennya, visi dan misi serta kapasitaa. Tentu saja yang kami utamakan adalah hakim-hakim karier," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa.
Nasir menambahkan, Komisi III berkewajiban untuk ikut mengawal perbaikan institusi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya.

Komisi III akan memastikan proporsionalitas hakim agung karier dan non-karier dalam menentukan hakim agung terpilih.

Hakim agung terpilih diharapkan bisa membantu Pimpinan MA dalam menghadirkan peradilan yang agung dan memiliki keberanian untuk mendobrak kultur korupsi di lingkungan peradilan.

Meski demikian, bukan berarti peluang calon hakim agung non-karier tertutup dalam seleksi ini.
"Kami coba pertimbangkan. Bukan berarti kami tidak percaya, tapi kami ingin lihat juga jumlahnya yang d dalam sana. Jangan sampai lebih banyak hakim non-karier ketimbang hakim karier," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, ada tiga hakim yang berkualitas dalam uji kelayakan dan kepatutan lima calon hakim agung dan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Bambang mengatakan, tiga hakim tersebut, yakni satu calon hakim ad hoc dan dua calon hakim agung.

"Untuk namanya dan kamar apanya saya tidak bisa sebut karena itu nanti tidak etis dan ini pendapat pribadi ya," ujar Bambang, seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Bambang mengatakan, ketiga hakim itu cukup bagus karena mampu menjawab pertanyaan dan memberi paparan yang baik saat uji kelayakan dan kepatutan.

Sedangkan kualitas keempat hakim sisanya dinilainya masih sebatas cukup.

Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:

a. Calon Hakim Agung:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)

b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar