Kemendikbud Diminta Perbarui Data Jumlah Guru Penerima Tunjangan
Jakarta (29/8) – 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbarui data (update) jumlah guru yang berhak mendapakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal itu disampaikan Fikri mengingat Kementerian Keuangan berencana untuk memotong kelebihan anggaran (overbudget) TPG di daerah yang berjumlah hingga 23,3 Triliun rupiah.
“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” jelas Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Diketahui, pada 1 Juli 2016, Sekjen 
Kemendikbud mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan 
Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, 
tidak disalurkan. Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian 
ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang 
ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga 
Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan overbudget 
tersebut disebabkan karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja. Hal 
ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di 
sejumlah daerah yang tidak terserap.
Atas dasar itu, jika pun terjadi 
pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak 
mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan 
tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” jelas Fikri. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment