Mahfudz Siddiq dan Taufik Ridlo Urung Bersaksi untuk Fahri Hamzah
Jakarta (31/8) – Mantan Sekjen dan 
mantan Wasekjen PKS, Muhammad Taufik Ridlo dan Mahfudz Siddiq urung 
bersaksi untuk kepentingan Fahri Hamzah. Dalam sidang lanjutan kasus 
pemecatan FH melawan DPP PKS yang digelar Rabu (31/8/2016) di PN Jakarta
 Selatan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum FH dalam persidangan pekan
 lalu,  sedianya akan menghadirkan dua orang mantan petinggi PKS itu 
sebagai saksi fakta.  
Menurut Ketua Tim Hukum DPP PKS, 
Zainuddin Paru, baik Mahfudz Siddiq maupun Taufik Ridlo diajukan sebagai
 saksi fakta oleh kuasa hukum FH. Nama keduanya telah diajukan kepada 
majelis hakim disaksikan kuasa hukum  Tergugat.  Namun hingga sidang 
dibuka, kedua saksi fakta yang sempat diusulkan kuasa hukum FH itu tidak
 nampak hadir.
Saat majelis hakim bertanya saksi yang 
akan diajukan, kuasa hukum FH, Mujahid Latief  menyatakan tidak 
memerlukan saksi fakta lagi. Menurut dia, dua saksi fakta sebelumnya, 
yakni Dwi Lestari yang merupakan staf administrasi FH dan Yadi Suryadi 
Putra atau Suryo, caleg Partai Nasdem tahun 2014 yang sekarang menjadi 
Tenaga Ahli FH di DPR, sudah cukup.
Karena tidak ada saksi yang hadir, Ketua
 Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga pekan 
depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak 
Penggugat. Sebelumnya kuasa hukum FH meminta penundaan sidang selama dua
 pekan. Alasannya proses untuk menghubungi saksi ahli memerlukan waktu.
Namun kuasa hukum DPP PKS keberatan. 
“Kami ingin persidangan cepat selesai. Jadi kami tidak setuju jika 
sidang ditunda dua pekan. Cukup sepekan saja,” kata Fauzan, anggota tim 
hukum DPP PKS.       
Terkait proses menghadirkan saksi ahli, 
majelis hakim juga mengomentari semestinya kuasa hukum Penggugat sudah 
mempersiapkannya jauh hari.
Mengenai ketidakhadiran saksi fakta dari
 pihak penggugat, Zainuddin Paru menyatakan pihak FH terlihat mulai ragu
 dengan gugatannya sendiri. Keragu-raguan itu mulai tampak sejak 
peristiwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Gamari Sutrisno oleh Sutriyono.
Menurut Zainuddin, peristiwa PAW itu 
membuktikan Majelis Tahkim (MT) yang memutuskan pemecatan FH dari 
seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah legal dan diakui negara. Tidak 
seperti apa yang sering dinyatakan oleh Penggugat yang mengatakan 
pemecatannya tidak sah karena MT yang memutuskan pemecatannya ilegal dan
 abal-abal.
“Kalau Majelis Tahkim PKS ilegal, tidak 
sah, pasti Ketua DPR, Presiden, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak 
mengakui dan mengabaikan putusan pemecatan Pak Gamari,” terang 
Zainuddin.
Zainuddin menegaskan, MT PKS yang 
memberhentikan Gamari dari PKS adalah MT yang sama dengan yang memecat 
FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
“Bahkan putusan pemberhentian Gamari lebih dahulu keluar ketimbang putusan pemecatan FH,” tandas Zainuddin.
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment