Mahfudz Siddiq dan Taufik Ridlo Urung Bersaksi untuk Fahri Hamzah
Jakarta (31/8) – Mantan Sekjen dan
mantan Wasekjen PKS, Muhammad Taufik Ridlo dan Mahfudz Siddiq urung
bersaksi untuk kepentingan Fahri Hamzah. Dalam sidang lanjutan kasus
pemecatan FH melawan DPP PKS yang digelar Rabu (31/8/2016) di PN Jakarta
Selatan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum FH dalam persidangan pekan
lalu, sedianya akan menghadirkan dua orang mantan petinggi PKS itu
sebagai saksi fakta.
Menurut Ketua Tim Hukum DPP PKS,
Zainuddin Paru, baik Mahfudz Siddiq maupun Taufik Ridlo diajukan sebagai
saksi fakta oleh kuasa hukum FH. Nama keduanya telah diajukan kepada
majelis hakim disaksikan kuasa hukum Tergugat. Namun hingga sidang
dibuka, kedua saksi fakta yang sempat diusulkan kuasa hukum FH itu tidak
nampak hadir.
Saat majelis hakim bertanya saksi yang
akan diajukan, kuasa hukum FH, Mujahid Latief menyatakan tidak
memerlukan saksi fakta lagi. Menurut dia, dua saksi fakta sebelumnya,
yakni Dwi Lestari yang merupakan staf administrasi FH dan Yadi Suryadi
Putra atau Suryo, caleg Partai Nasdem tahun 2014 yang sekarang menjadi
Tenaga Ahli FH di DPR, sudah cukup.
Karena tidak ada saksi yang hadir, Ketua
Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga pekan
depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak
Penggugat. Sebelumnya kuasa hukum FH meminta penundaan sidang selama dua
pekan. Alasannya proses untuk menghubungi saksi ahli memerlukan waktu.
Namun kuasa hukum DPP PKS keberatan.
“Kami ingin persidangan cepat selesai. Jadi kami tidak setuju jika
sidang ditunda dua pekan. Cukup sepekan saja,” kata Fauzan, anggota tim
hukum DPP PKS.
Terkait proses menghadirkan saksi ahli,
majelis hakim juga mengomentari semestinya kuasa hukum Penggugat sudah
mempersiapkannya jauh hari.
Mengenai ketidakhadiran saksi fakta dari
pihak penggugat, Zainuddin Paru menyatakan pihak FH terlihat mulai ragu
dengan gugatannya sendiri. Keragu-raguan itu mulai tampak sejak
peristiwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Gamari Sutrisno oleh Sutriyono.
Menurut Zainuddin, peristiwa PAW itu
membuktikan Majelis Tahkim (MT) yang memutuskan pemecatan FH dari
seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah legal dan diakui negara. Tidak
seperti apa yang sering dinyatakan oleh Penggugat yang mengatakan
pemecatannya tidak sah karena MT yang memutuskan pemecatannya ilegal dan
abal-abal.
“Kalau Majelis Tahkim PKS ilegal, tidak
sah, pasti Ketua DPR, Presiden, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak
mengakui dan mengabaikan putusan pemecatan Pak Gamari,” terang
Zainuddin.
Zainuddin menegaskan, MT PKS yang
memberhentikan Gamari dari PKS adalah MT yang sama dengan yang memecat
FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
“Bahkan putusan pemberhentian Gamari lebih dahulu keluar ketimbang putusan pemecatan FH,” tandas Zainuddin.
Post a Comment