Status Kepala BNN Dinaikkan Setara Menteri, Pemerintah Perlu Cek UU
Jakarta (11/3) - Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan status Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat menteri diharapkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, pemerintah perlu mengecek kembali regulasi yang berlaku.
"Perlu dicek regulasi atau perundang-undangan yang ada, apakah ada kendala. Jika ada kendala, tinggal disesuaikan atau diubah," ujar Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS Almuzammil Yusuf di kantor DPP PKS, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan penyesuaian tersebut ke DPR jika hambatan terdapat pada UU yang berlaku.
Almuzammil juga mengatakan peningkatan status kepala BNN setara dengan menteri merupakan keputusan politik yang bagus karena keputusan itu menunjukkan masalah narkoba sangat penting.
Terkait anggaran, menurutnya hal itu wajar karena lingkup masalah yang ditangani juga cukup besar.
"Semakin besar masalah bangsa maka semakin besar politik anggaran yang akan dialokasikan," pungkas Almuzzamil.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf
Post a Comment