Header Ads

ad

RUU Tax Amnesty Dinilai tak Diperlukan Lagi

Jakarta (11/3) - Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan menegaskan bahwa sebenarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak diperlukan lagi. Alasannya, papar Memed, pada akhir tahun 2016 di semua negara G20 berlaku prinsip-prinsip Keterbukaan Data untuk melawan Korupsi (Anti-corruption Open Data Principles).

"Dengan berlakunya keterbukaan data tersebut tidak ada tempat yang aman di dunia bagi para koruptor masa kini dan masa lalu bahkan masa yang akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri," ujar Memed di Gedung DPP PKS Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Memed, Indonesia bisa belajar dari kondisi di Italia yang menunjukkan bahwa program serupa Tax Amnesty tahun 2001 mampu menarik dana sampai 60 miliar Euro, namun dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh fasilitas pengampunan pajak.

"Jadi siapakah yang dapat menjamin bahwa setelah menerima pengampunan pajak dari Pemerintah, para wajib pajak dan penerima dana BLBI tetap memarkir dananya di Indonesia dan tidak membawanya keluar negeri kembali?" tanya Memed

Diketahui, pada sidangnya di Toronto pada tahun 2010, G20 telah membentuk Kelompok Kerja Anti Korupsi (the Anti‐Corruption Working Group, ACWG) untuk mengurangi secara signifikan dampak negatif korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan pembangunan.

Sejak tahun 2010 tersebut kerja dari ACWG telah dijalankan selama dua tahun berdasarkan rencana kerja yang meliputi komitmen dari negara-negara G20 untuk meratifikasi dan mengimplementasi Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC), yang ditandatangani di New York pada 9 Desember 2005

Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS, Memed Sosiawan

Tidak ada komentar