Kontroversi Angkutan Online, Perda Transportasi Harus Direvisi
Jakarta (22/3) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan merevisi Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi. Hal tersebut dilakukan lantaran polemik kehadiran transportasi berbasis aplikasi online yang ditentang oleh pengusaha transportasi konvensional.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi transportasi Achmad Zairofi mengatakan, dengan cepatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan transportasi, pemerintah harus menyikapi secara positif.
"Perkembangan saat ini kan pesat dan kebutuhan akan transportasi umum juga semakin meningkat, jadi memang sudah waktunya Perda Transportasi yang ada untuk direvisi," ujarnya di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (23/3/2016).
Menurut Zairofi, saat ini Komisi B DPRD DKI Jakarta masih mengumpulkan data dan menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka erevisi Perda Transportasi yang sudah ada.
"Semoga dalam waktu dekat ini, sudah terkumpul semua data dan masukan dari berbagai pihak, dan dapat segera direvisi, agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelas politisi PKS daerah pemilihan Jakarta Pusat ini.
Sedangkan terkait transportasi umum berbasis aplikasi, Zairofi mengatakan masih terus dikaji Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Nantinya harus ada aturan untuk mewadahi angkutan yang menggunakan aplikasi. Bisa jadi akan dimasukkan ke dalam revisi Perda Transportasi," imbuhnya memastikan.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta melalui Anggota Komisi B Nasrullah juga sudah menyampaikan sikap Fraksi PKS terkait pentingnya regulasi transportasi, khususnya di DKI Jakarta.
Keterangan Foto: Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Transportasi Achmad Zairofi
Post a Comment