Header Ads

ad

F-PKS Bondowoso Mengapresiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

PKS Bondowoso - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (9/2) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan apresiasi atas rancangan dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.

Melalui juru bicaranya, Jayus Sumiharjo, F-PKS Bondowoso memberikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai berikut :

Sejalan dengan intensitas sosialisasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta sesuai amanat Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tempat-tempat tertentu diwilayahnya.


Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap  pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah mengambil langkah  untuk merencanakan dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun, sebuah aturan atau regulasi dan semua aturan perundangan-undangan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, akan efektif dilaksanakan apabila aturan tersebut diteladankan dan dicontohkan oleh para pemangku kebijakan. Maka dari itu, Fraksi PKS menilai :
1.  Harus ada sosialisasi yang intensif dengan cara santun dan terbuka agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.
2.  Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok ini hendaknya dimulai dari Kantor-kantor Instansi Pemerintah Daerah termasuk DPRD di dalamnya.
3.  Adanya pemberlakuan sangsi yang berbeda antara masyarakat umum dan pegawai pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
4.  Perlu adanya penertiban kepada pedagang rokok agar hanya melayani penjualan kepada konsumen di batas usia tertentu.

Tidak ada komentar