F-PKS Bondowoso Mengapresiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
PKS Bondowoso - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (9/2) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan apresiasi atas rancangan dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.
Melalui juru bicaranya, Jayus Sumiharjo, F-PKS Bondowoso memberikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai berikut :
Melalui juru bicaranya, Jayus Sumiharjo, F-PKS Bondowoso memberikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai berikut :
Sejalan dengan intensitas sosialisasi dampak
negatif rokok terhadap kesehatan baik terhadap perokok aktif maupun perokok
pasif, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesehatan
masyarakat serta sesuai amanat Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada
tempat-tempat tertentu diwilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan
dan ketentuan tersebut Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah
mengambil langkah untuk merencanakan dan
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan
daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, sebuah aturan atau regulasi
dan semua aturan perundangan-undangan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,
akan efektif dilaksanakan apabila aturan tersebut diteladankan dan dicontohkan
oleh para pemangku kebijakan. Maka dari itu, Fraksi PKS menilai :
1. Harus
ada sosialisasi yang intensif dengan cara santun dan terbuka agar tidak
disalahpahami oleh masyarakat.
2. Pemberlakuan
Kawasan Tanpa Rokok ini hendaknya dimulai dari Kantor-kantor Instansi
Pemerintah Daerah termasuk DPRD di dalamnya.
3. Adanya
pemberlakuan sangsi yang berbeda antara masyarakat umum dan pegawai pemerintah
sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
4. Perlu
adanya penertiban kepada pedagang rokok agar hanya melayani penjualan kepada
konsumen di batas usia tertentu.
Post a Comment