PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS) DPRD KABUPATEN BONDOWOSO TERHADAP 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2016
Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Yth. Sdr. Pimpinan Rapat dan Rekan-rekan
Anggota DPRD Kab. Bondowoso,
Yth. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Bondowoso,
Yth. Sdr. Anggota Muspida dan Ketua
Pengadilan Bondowoso,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah beserta Seluruh
Jajaran Eksekutif,
Yth. Sdr. Pimpinan-pimpinan Partai Politik,
Insan Pers dan Saudara-saudara Aktivis LSM beserta seluruh Tamu Undangan yang
berbahagia.
Syukur
alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat, inayah dan
karunianya kita dapat kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti rapat
paripurna DPRD dalam rangka pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 7 (tujuh)
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Sholawat
dan salam semoga Allah curahkan kepada
Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan
sahabatnya serta kepada orang-orang yang selalu istiqomah di jalannya.
Rapat
Dewan Yang Terhormat
Pada kesempatan ini Fraksi PKS menyampaikan terima
kasih kepada saudara Bupati Bondowoso yg telah mengajukan 7 (tujuh) Rancangan
Peraturan Daerah kepada DPRD yang
terdiri dari :
1)
Kawasan Tanpa
Rokok (KTR)
2)
Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB)
3)
Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK)
4)
Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bondowoso
5)
Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat
6)
Perubahan Nama
Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen
7)
Pembentukan Dana
Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Periode Tahun
2018-2023
Setelah mencermati ke 7 (tujuh)
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,
perkenankan Fraksi PKS menyampaikan Pemandangan Umum sebagai berikut:
KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Sejalan
dengan intensitas sosialisasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan baik
terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, maka dalam rangka memberikan
perlindungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta sesuai amanat Undang
-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tempat-tempat tertentu diwilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan
dan ketentuan tersebut Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah
mengambil langkah untuk merencanakan dan
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan
daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, sebuah aturan atau regulasi
dan semua aturan perundangan-undangan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,
akan efektif dilaksanakan apabila aturan tersebut diteladankan dan dicontohkan
oleh para pemangku kebijakan. Maka dari itu, Fraksi PKS menilai :
1. Harus
ada sosialisasi yang intensif dengan cara santun dan terbuka agar tidak
disalahpahami oleh masyarakat.
2. Pemberlakuan
Kawasan Tanpa Rokok ini hendaknya dimulai dari Kantor-kantor Instansi
Pemerintah Daerah termasuk DPRD di dalamnya.
3. Adanya
pemberlakuan sangsi yang berbeda antara masyarakat umum dan pegawai pemerintah
sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
4. Perlu
adanya penertiban kepada pedagang rokok agar hanya melayani penjualan kepada
konsumen di batas usia tertentu.
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Dalam
rangka melakukan pemutihan IMB, maka Fraksi PKS memandang penting bagi
Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi ulang bangunan-bangunan yang tidak
memiliki IMB, juga tidak sesuai dengan dokumen IMB, dokumen tata ruang dan tata
kota, serta bangunan yang tidak layak fungsi, rapuh dan sulit diperbaiki.
PEMBERIAN
INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BONDOWOSO
Upaya pengembangan dan
peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan
ekonomi riil yang dapat mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah suatu keniscayaan yang
harus dilakukan oleh Pemerintah
Pusat
maupun Pemerintah Daerah. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Bondowoso dengan merancang upaya pemberian insentif dan kemudahan penanaman
modal merupakan langkah yang tepat dan sangat diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi terjadinya
peningkatan penanaman modal baik oleh pihak penanam modal dari luar maupun dari
dalam daerah. Tentu saja dalam
pemberian insentif dan kemudahan bagi penanam modal harus dilakukan dengan cara
se-obyektif dan se-selektif mungkin, yaitu dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan efektifitas dampak dan manfaatnya bagi upaya peningkatan
pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan angka pengangguran
dan kemiskinan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sebagaimana kondisi Kabupaten
Bondowoso yang masih tergolong Kabupaten Daerah tertinggal, disebabkan salah satu faktornya karena potensi ekonomi yang ada belum bisa dikelola secara
optimal,
maka menjadi penting bagi
Pemerintah
Kabupaten Bondowoso agar
melakukan langkah-langkah proaktif dan promotif sebagai upaya pengembangan dan
peningkatan penanaman modal terutama pada sektor-sektor unggulan yang masih
belum tergarap secara optimal di Kabupaten Bondowoso. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan adanya pemetaan
potensi unggulan daerah secara benar dan akurat sebagai dasar bagi pemerintah Kabupaten
Bondowoso dalam melakukan upaya promosi untuk pengembangan dan peningkatan
penanaman modal. Fraksi PKS sangat
berharap agar dengan adanya Perda tentang pemberian insentif dan pemberian
kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bondowoso dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan sosial
bagi masyarakat
Bondowoso.
Adapun sektor unggulan yang potensial
dipromosikan agar
mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal dan menjadi prioritas
pengembangan dan peningkatan penanaman modal di Kabupaten Bondowoso meliputi
sektor usaha apa saja? Mohon penjelasan !
KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Penyelengaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan urusan wajib yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi hak masyarakat untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih tertib dan lebih tentram sebagai bagian dari
kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat sangat diperlukan adanya regulasi yang menjamin tersedianya
perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk gangguan yang menyebabkan
ketidaktertiban dan ketidaktentraman kehidupan masyarakat. Sedangkan hal yang
menjadi faktor penyebab terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman
masyarakat meliputi banyak aspek kehidupan diantaranya gangguan yang merugikan
kesehatan masyarakat baik dari bentuk pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
serta peredaran makanan dan minuman sehari-sehari, sehingga kami memandang
sangat diperlukan adanya upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap
segala bentuk gangguan yang merugikan masyarakat dalam bentuk Tertib Kesehatan.
Dengan demikian fraksi PKS memandang perlu menambahkan Tertib Kesehatan dalam
Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ketertiban Umum dan ketentraman
masyarakat. Mohon tanggapan!
PERUBAHAN NAMA
KECAMATAN SEMPOL MENJADI KECAMATAN IJEN
Memperhatikan dasar
pertimbangan Raperda
tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen adalah sebagai
tindak lanjut aspirasi masyarakat Kecamatan Sempol dan dalam rangka mengembangkan
dan meningkatkan pariwisata
di Kabupaten Bondowoso.
Khususnya Kecamatan yang
menjadi obyek wisata utama Bondowoso ini, maka perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali
terhadap nomenklatur Kecamatan Sempol agar disesuaikan dengan obyek wisata yang ada, yakni Kawah Ijen. Berhubungan dengan hal tersebut kami
menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Rencana pengembangan dan
peningkatan pariwisata Kecamatan Sempol yang menjadi obyek wisata utama dan
yang akan dirubah namanya menjadi Kecamatan Ijen apakah sudah memiliki roadmap
yang jelas dan detail sehingga bisa diikuti dengan langkah-langkah terprogram
secara kongkrit dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilakukan secara
bertahap dari tahun ketahun serta target obyek wisata yang ingin
diwujudkan seperti apa dan harus dicapai
pada tahun berapa? Mohon Penjelasan!
Implikasi atau akibat
perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, diperlukan perubahan
atau penyesuaian administratif yang tidak hanya terjadi pada data kependudukan
tapi juga akan terjadi pada seluruh data pembangunan di semua sektor. Apakah sudah
diperhitungkan secara cermat berapa cost / biaya yang diperlukan untuk
melakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan dibanding
manfaat yang diharapkan dari perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen?
Mohon Penjelasan
!!!
PEMBENTUKAN DANA
CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO PERIODE TAHUN
2018-2023
Pembentukan Dana Cadangan
untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun
2018-2023 membutuhkan dana cukup besar dan cukup berat untuk dibebankan dalam
satu tahun anggaran,
maka pembentukan dana cadangan merupakan sebuah tuntutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bondowoso
sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Adapun penempatan dana
cadangan yang dimaksud, Fraksi PKS menyarankan agar ditempatkan dalam bentuk
DEPOSITO pada Bank yang memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan kemajuan
usaha ekonomi produktif yang indikatornya bisa dukur dengan tingkat pembiayaan
yang disalurkan terhadap usaha ekonomi
produktif masyarakat Bondowoso, sehingga penempatan dana cadangan yang cukup
besar tersebut memiliki dampak dan manfaat baik bagi peningkatan PAD maupun
peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mohon Tanggapan!
Rapat
Dewan Yang Terhormat,
Demikianlah Pemandangan
Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016. Akhirnya, semoga
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan Rahmat, Barokah dan
Ridhonya dalam setiap langkah perjuangan kita untuk membangun Bondowoso ini
lebih baik.
Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Bondowoso, 9 Februari 2016 M
29
Rabi’ul Tsani
1436 H
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
DPRD
Kabupaten Bondowoso
FATHORRASI JAYUS
SUMIHARJO
Ketua Sekretaris
v Juru
Bicara Jayus Sumiharjo
Post a Comment