Header Ads

ad

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS) DPRD KABUPATEN BONDOWOSO TERHADAP 7 (TUJUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2016


Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
 
Yth. Sdr. Pimpinan Rapat dan Rekan-rekan Anggota DPRD Kab. Bondowoso,
Yth. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bondowoso,
Yth. Sdr. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Bondowoso,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah beserta Seluruh Jajaran Eksekutif,
Yth. Sdr. Pimpinan-pimpinan Partai Politik, Insan Pers dan Saudara-saudara Aktivis LSM beserta seluruh Tamu Undangan yang berbahagia.

Syukur alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat, inayah dan karunianya kita dapat kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti rapat paripurna DPRD dalam rangka pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Sholawat dan salam semoga Allah curahkan kepada  Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan  sahabatnya serta kepada orang-orang yang selalu istiqomah di jalannya.

Rapat Dewan Yang Terhormat
          Pada kesempatan ini Fraksi PKS menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Bondowoso yg telah mengajukan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD yang terdiri dari :
1)     Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
2)     Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
3)     Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
4)     Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bondowoso
5)     Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
6)     Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen
7)     Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Periode Tahun 2018-2023

Setelah mencermati ke 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perkenankan Fraksi PKS menyampaikan Pemandangan Umum sebagai berikut:

KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
          Sejalan dengan intensitas sosialisasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta sesuai amanat Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tempat-tempat tertentu diwilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap  pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah mengambil langkah  untuk merencanakan dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, sebuah aturan atau regulasi dan semua aturan perundangan-undangan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, akan efektif dilaksanakan apabila aturan tersebut diteladankan dan dicontohkan oleh para pemangku kebijakan. Maka dari itu, Fraksi PKS menilai :
1.  Harus ada sosialisasi yang intensif dengan cara santun dan terbuka agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.
2.  Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok ini hendaknya dimulai dari Kantor-kantor Instansi Pemerintah Daerah termasuk DPRD di dalamnya.
3.  Adanya pemberlakuan sangsi yang berbeda antara masyarakat umum dan pegawai pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
4.  Perlu adanya penertiban kepada pedagang rokok agar hanya melayani penjualan kepada konsumen di batas usia tertentu.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
          Dalam rangka melakukan pemutihan IMB, maka Fraksi PKS memandang penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi ulang bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB, juga tidak sesuai dengan dokumen IMB, dokumen tata ruang dan tata kota, serta bangunan yang tidak layak fungsi, rapuh dan sulit diperbaiki.

PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BONDOWOSO
Upaya pengembangan dan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil  yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan merancang upaya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan langkah yang tepat dan sangat diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi terjadinya peningkatan penanaman modal baik oleh pihak penanam modal dari luar maupun dari dalam daerah. Tentu saja dalam pemberian insentif dan kemudahan bagi penanam modal harus dilakukan dengan cara se-obyektif dan se-selektif mungkin, yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan efektifitas dampak dan manfaatnya bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sebagaimana kondisi Kabupaten Bondowoso yang masih tergolong Kabupaten Daerah tertinggal, disebabkan salah satu faktornya karena  potensi ekonomi yang ada belum bisa dikelola secara optimal, maka menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar melakukan langkah-langkah proaktif dan promotif sebagai upaya pengembangan dan peningkatan penanaman modal terutama pada sektor-sektor unggulan yang masih belum tergarap secara optimal di Kabupaten Bondowoso. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan adanya pemetaan potensi unggulan daerah secara benar dan akurat sebagai dasar bagi pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam melakukan upaya promosi untuk pengembangan dan peningkatan penanaman modal.  Fraksi PKS sangat berharap agar dengan adanya Perda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bondowoso dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Bondowoso.
Adapun sektor unggulan yang potensial dipromosikan agar mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal dan menjadi prioritas pengembangan dan peningkatan penanaman modal di Kabupaten Bondowoso meliputi sektor usaha apa saja? Mohon penjelasan ! 

KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih tertib dan lebih tentram sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sangat diperlukan adanya regulasi yang menjamin tersedianya perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk gangguan yang menyebabkan ketidaktertiban dan ketidaktentraman kehidupan masyarakat. Sedangkan hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat meliputi banyak aspek kehidupan diantaranya gangguan yang merugikan kesehatan masyarakat baik dari bentuk pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta peredaran makanan dan minuman sehari-sehari, sehingga kami memandang sangat diperlukan adanya upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan yang merugikan masyarakat dalam bentuk Tertib Kesehatan. Dengan demikian fraksi PKS memandang perlu menambahkan Tertib Kesehatan dalam Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Mohon tanggapan!

PERUBAHAN NAMA KECAMATAN SEMPOL MENJADI KECAMATAN IJEN
Memperhatikan dasar pertimbangan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen adalah sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Kecamatan Sempol dan dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pariwisata di Kabupaten Bondowoso.
Khususnya Kecamatan yang menjadi obyek wisata utama Bondowoso ini, maka perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan Sempol agar disesuaikan dengan obyek wisata yang ada, yakni Kawah Ijen. Berhubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Rencana pengembangan dan peningkatan pariwisata Kecamatan Sempol yang menjadi obyek wisata utama dan yang akan dirubah namanya menjadi Kecamatan Ijen apakah sudah memiliki roadmap yang jelas dan detail sehingga bisa diikuti dengan langkah-langkah terprogram secara kongkrit dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilakukan secara bertahap dari tahun ketahun serta target obyek wisata yang ingin diwujudkan  seperti apa dan harus dicapai pada tahun berapa? Mohon Penjelasan!
Implikasi atau akibat perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, diperlukan perubahan atau penyesuaian administratif yang tidak hanya terjadi pada data kependudukan tapi juga akan terjadi pada seluruh data pembangunan di semua sektor. Apakah sudah diperhitungkan secara cermat berapa cost / biaya yang diperlukan untuk melakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan dibanding manfaat yang diharapkan dari perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen? Mohon Penjelasan !!!

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO PERIODE TAHUN 2018-2023
Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun 2018-2023 membutuhkan dana cukup besar dan cukup berat untuk dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka pembentukan dana cadangan merupakan sebuah tuntutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Adapun penempatan dana cadangan yang dimaksud, Fraksi PKS menyarankan agar ditempatkan dalam bentuk DEPOSITO pada Bank yang memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan kemajuan usaha ekonomi produktif yang indikatornya bisa dukur dengan tingkat pembiayaan yang disalurkan  terhadap usaha ekonomi produktif masyarakat Bondowoso, sehingga penempatan dana cadangan yang cukup besar tersebut memiliki dampak dan manfaat baik bagi peningkatan PAD maupun peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mohon Tanggapan!
         
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016. Akhirnya, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan Rahmat, Barokah dan Ridhonya dalam setiap langkah perjuangan kita untuk membangun Bondowoso ini lebih baik.

Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bondowoso, 9 Februari       2016 M
                                                                                           29 Rabi’ul Tsani 1436 H



Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kabupaten Bondowoso







FATHORRASI                                                           JAYUS SUMIHARJO
    Ketua                                                                        Sekretaris

v  Juru Bicara Jayus Sumiharjo

Tidak ada komentar