Header Ads

ad

Sebagai Warga Dunia, Indonesia Harus Bersuara Lantang Soal Rohingya


Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menegaskan Indonesia harus bersuara lantang terhadap persoalan Rohingya. Menurutnya, sebagai world citizen (warga dunia), Indonesia harus menggunakan konstitusinya yang mengamanatkan untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan melawan berbagai bentuk penjajahan.

"Oleh karenanya, wajar untuk bersuara lantang. Tidak seperti negara ASEAN lainnya yang membisu. Karena demokrasi di Indonesia juga lebih maju dari negara-negara ASEAN lainnya," ujar Muzzammil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Bahkan, atas kejahatan warga dan Pemerintah Myanmar terhadap muslim Rohingya, Muzzammil mendorong Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik. "Segera tarik dan tutup Kedutaan Besar RI di Myanmar, serta keluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN," tegas Muzzammil.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS di MPR ini, prinsip non-intervensi piagam ASEAN bisa dinomorduakan demi kepentingan kemanusiaan yang lebih besar. "Sedih rasanya jika kita sebagai manusia beradab membiarkan tindakan-tindakan warga dan negara yang menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan," imbuhnya.

Lebih jauh Muzzammil memaparkan alasan yang menunjukkan tindakan warga dan Pemerintah Myanmar telah menginjak-injak nilai kemanusiaan. "Berdasarkan pendapat Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, bahwa Pemerintah Myanmmar terlibat dalam kampanye pembersihan etnis terhadap Rohingya yang berlanjut dengan penolakan bantuan dan pembatasan pergerakan," paparnya.

Lebih lanjut Muzzammil menambahkan dalam laporan Asian Human Rights Watch berjudul All You Can do is Pray, disampaikan bahwa pejabat Myanmar, Biksu, dan tokoh masyarakat setempat telah memimpin serta mendorong serangan terhadap wilayah muslim pada bulan Oktober 22 April 2013.
“Serangan itu bertujuan meneror dan mengusir secara paksa muslim Rohingya di Myanmar Barat," tambah Muzammil.

Dalam laporan setebal 155 halaman tersebut, masih kata Muzammil, juga disampaikan bahwa gerakan anti etnis muslim Rohingya telah menyebabkan pengungsian lebih dari 125 ribu muslim Rohingya dan muslim lainnya.

"Selain itu, disampaikan pula perihal Pemerintah Myanmar dan anggota kelompok Arakan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gerakan pembersihan etnis muslim Rohingya di Arakan sejak Juni 2012," pungkas mantan Anggota Komisi III yang membidangi HAM itu .

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI

Tidak ada komentar