Header Ads

ad

Pajak 10 Persen Petani Tebu Ancam Produksi Gula Nasional

Jakarta (10/7) -- Kebijakan pengenaan PPN 10 persen bagi petani tebu yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan membuat semakin berat beban petani tebu rakyat.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS Riyono di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Menurut Riyono, kondisi industri gula nasional semakin berat. Kebutuhan nasional 3 juta ton/tahun dengan impor 50 persen dan sisanya produksi nasional akan goyang.
"Mimpi swasembada gula 2019 akan semakin jauh karena petani semakin enggan menanam tebu karena terus merugi, apalagi dikenakan pajak 10 persen," tegas Riyono.
Riyono mengatakan, problem pertebuan nasional saat ini sudah parah. Ambruknya pusat pembibitan tebu nasional membuat varietas bibit unggul tebu sulit didapatkan petani, ketersedian pupuk yang terbatas bagi petani sangat menyulitkan dan belum problem Pabrik Gula yang sudah tidak kompetitif.
"Belum selesai pemerintah melakukan revitalisasi pabrik gula dan pembenahan sisi on farm sampai off farm tiba - tiba dikenai beban pajak bagi petani, ini justru menghambat produksi gula nasional," tambah Riyono.
Sebagai gambaran, ujar Riyono, saat ini rata-rata pendapatan petani tebu dengan luasan lahan 900 meter persegi dalam satu kali panen hanya mendapat uang 2 juta rupiah kotor. "Bagaimana mau sejahtera kalau kondisi petani tebu seperti ini?" tanyanya.
Riyono melanjutkan, saat ini produktivitas tanaman tebu petani baru 75 ton/ha dengan rendemen 7 - 7.5 persen dan biaya menghasilkan gula kurang lebih 10.000/kg. Kondisi ini tidak stabil karena regulasi soal rendemen di level provinsi dan kabupaten serta pabrik gula belum berpihak kepada petani.
"Menkeu harusnya memahami kondisi petani tebu, petani jangan dikenakan pajak 10 persen jika ingin swasembada gula. Jika tidak dibatalkan maka siap - siap saja produksi gula akan anjlok karena petani enggan menanam tebu kembali. Impor gula akan semakin menggila," ujar dia.

Tidak ada komentar