Pemprov DKI Inkonsisten Dalam Penerapan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB
Jakarta (5/12) –
Inkonsistensi dalam melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) ditunjukkan
Pemprov DKI Jakarta dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
atau Car Free Day (CFD) dengan acara yang berhubungan dengan kegiatan
politik untuk mendukung salah satu calon gubernur yang akan bertarung di
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal ini diutarakan Ketua Fraksi PKS DPRD
DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Ahad (4/12/2016), di Jakarta, ketika
menerima banyaknya ajakan melalui jejaring media sosial untuk hadir di
acara 4 Desember 2016, yang bertajuk Kita Indonesia, yang dibungkus
dengan parade kebudayaan disepanjang jalan yang termasuk CFD, Jalan
Sudirman sampai Bundaran Hotel Indonesia.
Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, sudah
seharusnya Pemprov DKI Jakarta menolak ketika ada pengajuan acara yang
tidak diperbolehkan dalam Pergub ini.
“Saya rasa cukup jelas di Pergub 12
tahun 2016, pasal 7 ayat 2 mengatakan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan
untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan bersifat
menghasut,” ungkap Suhaimi tegas.
Bukan hanya itu, masih menurut politikus
PKS dari Jakarta Timur ini menambahkan, disepanjang pemantauan warga
Jakarta, banyak juga bendera-bendera partai politik di arena CFD
tersebut, dan ini akan lebih parah kalau ada perintah dari partai
politik dalam memobilisasi massa untuk hadir yang diiming-imingi
sesuatu.
“Ini menjadi preseden buruk dalam
pelaksanaan Pergub yang sudah diatur diawal tahun 2016 oleh Gubernur non
aktif saat ini,” sambung Suhaimi kecewa.
Menjelang Pilkada seperti sekarang ini,
Panwaslu dan KPUD, harus tegas dan tranparan terhadap setiap pelanggaran
agar hasil Pilkada akuntabel, dan tidak cacat hukum.
“Sejatinya para pengadil Pilkada,
berlaku adil, tegas dan transparan, jangan sampai merusak iklim
demokrasi yang kondusif ini,” tutup Suhaimi.
Post a Comment