Mobilisasi ASN di Acara Partai Politik Mirip Gaya Orde Baru
Jakarta (4/12) –
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menilai adanya mobilisasi
Aparatur Sipil Negara di beberapa kementerian untuk hadir di acara
partai politik bertema Aksi Kebangsaan Indonesia, mirip dengan yang
terjadi di Era Orde Baru.
Oleh karena itu, Almuzzammil
mempertanyakan kebijakan tersebut yang bertepatan pada penyelenggaraan
Car Free Day pada 4 Desember 2016.
“Kami mendapat salinan elektronik surat
dari beberapa Kementerian. Jika dugaan itu benar maka kita jadi teringat
Era Orde Baru. Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik
partai pendukung Pemerintah,” kata Almuzzammil di Jakarta, Minggu
(4/12).
Padahal kata Almuzzammil, seharusnya ASN bersikap netral, tidak terlibat politik praktis.
"Kami meminta Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Ombudsman dan Kemenpan-RB mengklarifikasi dan memeriksa pimpinan
ASN yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Jika terbukti menyalahi
aturan harus diberi sanksi tegas,” wakil rakyat PKS dari Daerah
Pemilihan Lampung ini.
Di Era Reformasi ini, Almuzzammil mengajak semua ASN untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya.
"Saat ini bukan lagi Era Orde Baru. ASN
dituntut kritis. Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN
dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka segera laporkan,”
ajak Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Diketahui, sebelum berlangsungnya
kegiatan Aksi Kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade
Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat menerima banyak informasi terkait
adanya Surat Edaran (SE) oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi
para ASN di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.
Misalnya, Sekjend Kementerian
Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29
November 2016, menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang ASN
bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut.
Senada, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan
Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor
2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh
pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut.
Post a Comment