Pembuat Aplikasi Gay Harus Dipidana
Jakarta (13/9) -
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS
Wirianingsih mendukung langkah aparat yang akan memidanakan pembuat
aplikasi gay di Indonesia.
Wanita yang akrab disapa Wiwi ini
menjelaskan, polisi harus serius memeriksa siapa saja yang membuat
aplikasi tersebut. Pasal pidana bisa dijatuhkan kepada pembuat aplikasi
jika ia Warga Negara Indonesia.
Wirianingish berharap pernyataan
kepolisian tersebut juga sekaligus memberi ruang 'rasa takut' kepada
para pembuat aplikasi yang dengan terang-terangan telah menjadikan anak
sebagai korban prostitusi gay.
"Itu cukup menenangkan masyarakat. Kini
kita tunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Semoga pelaku kejahatan
tertangkap dan dihukum seberat-beratnya," ujar Wiwi di Jakarta, Selasa
(13/9/2016).
Masyarakat kita, ujar Wiwi, juga masih
banyak yang belum paham. Keluarga-keluarga juga masih merasa aman dengan
perkembangan gadget yang luar biasa ini.
"Kalau sebatas tahun membatasi
penggunaan gadget, ini yang perlu ditolerir. Tapi yang berbahaya adalah
ketika kita merasa 'aman'," imbuhnya.
Wiwi menambahkan, maraknya aplikasi gay
dan berbagai aplikasi yang berdampak negatif memang risiko dari
perkembangan teknologi digital. Oleh sebab itu perlu ada kepedulian dari
masyarakat terhadap ancaman yang bisa terjadi di mana saja ini melalui
gerakan peduli internet aman.
"Maka penting seluruh elemen masyarakat
peduli dengan ancaman terhadap ketahanan bangsa ini. Pemerintah harus
membuat gerakan peduli internet yang aman dan sehat. Buatlah gerakan
keluarga peduli dampak digital," kata Wiwi.
Perkembangan teknologi ini, kata dia,
bukan hanya membawa suatu bangsa pada puncak kemajuan, namun bisa saat
yang bersamaan membawa suatu bangsa pada kehancuran.
Perkembangan teknologi komunikasi memiliki dua sisi. Oleh sebab itu, penting membentengi diri dan keluarga dengan moral dan mental yang kuat.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut pembuat aplikasi gay bisa dijerat
pasal pidana jika ia seorang WNI. Saat ini Mabes Polri sudah menyerahkan
17 daftar aplikasi gay ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti. (msm)
Post a Comment