Snack Bihun Kekinian Membuat Lingkungan Anak Makin Tidak Aman, Harus Dilawan
Jakarta (4/8) -
Peredaran makanan ringan (snack) Bihun Kekinian (bikini) di masyarakat
membuat kondisi lingkungan untuk anak-anak makin tidak aman. Pasalnya,
kemasan makanan ringan produksi kota Bandung itu mengandung unsur
pornografi.
"Sungguh memprihatinkan dengan adanya
makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang
semakin tidak aman," ucap Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga
(BPKK) DPP PKS Wirianingsih di Jakarta, Kamis (4/8).
Karena itu menurutnya, produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan.
"Dilawan dengan edukasi yang tiada henti
kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya.
Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi
dua syarat yakni baik dan halal," terang Wirianingsih.
PKS menurut Wirianingsih, sangat
mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
mendesak produsen Bikini snack menarik produknya yang dianggap tidak
layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang
sangat tidak baik.
"Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu," ucapnya.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh
pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerja sama untuk
menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
"Sekarang seluruh pemangku kepentingan
anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk
menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan
mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembanhan anak.
Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan
bangsa," ucap Wirianingsih.
Diketahui Kepala Lembaga Pembinaan dan
Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng),
Ngargono memprotes camila bermerk Bikini Snack. Produk Bikini Snack
dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau
pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait
tindakan tidak senonoh. Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara
benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustridan dan
Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko bahkan menegaskan
snack Bikini (Bihun Kekinian) akan ditarik dari peredaran. (msm)
Post a Comment