Aleg PKS Tekankan Agar Tower Dikenai Retribusi
Semarang (3/8) - Ketua Fraksi PKS Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan bahwa berdasarkan
tata guna Kota Semarang, terkait dengan penataan tower bersama
teridentifikasi lokasi-lokasi di mana tower sesungguhnya boleh dibangun
atau tidak. Pembangunan yang dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan
akan menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat antara
vendor/operator dengan masyarakat di sekitar lokasi tower yang dibangun.
"Banyaknya tower yang ada di kota
Semarang perlu diatur oleh pemerintah agar lebih tertib, selain itu
dengan banyaknya tower di wilayah kota Semarang bisa dikenai retribusi
untuk meningkatkan pendapatan daerah,"katanya di Jakarta, Senin (1/8).
Pembangunan tower di Kota Semarang yang
semakin banyak merupakan pelaku usaha bisnis maka perlu ada kontribusi
untuk menambah pemasukan daerah.
“Tower harus dikenai retribusi apalagi
tower itu berdiri untuk bisnis, harus ada kontribusi untuk meningkatkan
pendapatan daerah,” ungkap Agus saat mengikuti sidang Pansus Raperda
Tower.
Di dalam Perda selain peraturan tentang
retribusi kepemilikan tower juga diatur tentang perizinan pembangunan
tower dan ada zona-zona larangan berdirinya tower. Jika ada tower yang
melanggar dan ilegal tanpa izin resmi maka bisa di tindak tegas oleh
pihak yang berwenang.
Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa
telah ada peraturan mengikat yang harus dipatuhi berkenaan pembangunan
tower. Kenyataan di lapangan menunjukkan, masih banyak peraturan yang
tidak dipatuhi, maka pemberlakuan ketertiban tower perlu
dilakukan misalnya tentang sanksi.
“Setelah ada Perda kalau ada pihak yang
memasang tower sembarangan ada dasar hukumnya untuk melakukan tindakan,
dari pencabutan izin hingga denda,” pungkas Agus Riyanto Slamet. (msm)
Post a Comment