Header Ads

ad

Aleg PKS Tekankan Agar Tower Dikenai Retribusi

Semarang (3/8) - Ketua Fraksi PKS Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan bahwa berdasarkan tata guna Kota Semarang, terkait dengan penataan tower bersama teridentifikasi lokasi-lokasi di mana tower sesungguhnya boleh dibangun atau tidak. Pembangunan yang dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan akan menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat antara vendor/operator dengan masyarakat di sekitar lokasi tower yang dibangun.

"Banyaknya tower yang ada di kota Semarang perlu diatur oleh pemerintah agar lebih tertib, selain itu dengan banyaknya tower di wilayah kota Semarang bisa dikenai retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah,"katanya di Jakarta, Senin (1/8).

Pembangunan tower di Kota Semarang yang semakin banyak merupakan pelaku usaha bisnis maka perlu ada kontribusi untuk menambah pemasukan daerah.

“Tower harus dikenai retribusi apalagi tower itu berdiri untuk bisnis, harus ada kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Agus saat mengikuti sidang Pansus Raperda Tower.

Di dalam Perda selain peraturan tentang retribusi kepemilikan tower juga diatur tentang perizinan pembangunan tower dan ada zona-zona larangan berdirinya tower. Jika ada tower yang melanggar dan ilegal tanpa izin resmi maka bisa di tindak tegas oleh pihak yang berwenang.

Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa telah ada peraturan mengikat yang harus dipatuhi berkenaan pembangunan tower. Kenyataan di lapangan menunjukkan, masih banyak peraturan yang tidak dipatuhi, maka pemberlakuan ketertiban tower perlu dilakukan misalnya tentang sanksi.
“Setelah ada Perda kalau ada pihak yang memasang tower sembarangan ada dasar hukumnya untuk melakukan tindakan, dari pencabutan izin hingga denda,” pungkas Agus Riyanto Slamet. (msm)

Sumber: Semarang.pks.id

Tidak ada komentar