PNS Terima Parsel Wajib Lapor KPK
Bandung
(29/6) -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau
parsel. PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat apabila menerima hadiah
dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30
hari.
Menurut Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan (Aher), hal itu dilakukan untuk menghindari adanya
penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Sebelumnya, Plh. Kepala Biro
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan
pada siaran pers KPK Senin (24/6/16), pegawai negeri dan penyelenggara
negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.
Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, apabila dalam keadaan
tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK
dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Aher menegaskan
pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (APN) yang
telah diterima oleh PNS Pemprov di Senin (27/6/16) kemarin.
"Penggantinya dari hadiah
parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah
parsel," ucap Aher di Gedung Sate - Kota Bandung, Selasa (28/6/16).
Momentum pemberian hadiah
lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal
itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan
jabatan penyelenggara negara.
Kepala Biro Humas Protokol
& Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma
menambahkan bahwa dilarangnya menerima hadiah lebaran atau parsel
merupakan wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan
yang bersih, transparan dan profesional. "Kami sangat menyadari menerima
parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu
jelas-jelas melanggar UU tipikor," tutup Sonny.
Post a Comment