Penggunaan Bahasa Asing Sebagai Nama Terminal Baru Soekarno-Hatta Perlu Dikritisi
Jakarta
(20/6) – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal
mengkritik penggunaan kata “ultimate” pada terminal baru di Bandara
Soekarno-Hatta. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa
Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016.
“Segala
aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada
bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana bandara baru
terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?”kata Mustafa.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Salah satu
pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera,
bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara.
“Kita
sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi nasional yg digunakan di wilayah Indonesia,” kata mustafa.
Politisi PKS ini meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat U No. 24 Tahun 2009. Jika dibiarkan, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau
kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi
bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR dengan bahasa
asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.
Kementerian
Perhubungan (kemenhub) menunda pengoperasian Terminal 3 Ultimate
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya
Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai penerbangan Garuda
Indonesia saat arus mudik lebaran.

Post a Comment