Hari Aspirasi, FPKS DPR RI Advokasi Kasus Warga Green Pramuka City
Jakarta (31/5) – Dalam rangka Hari
Aspirasi, Fraksi PKS DPR RI, Selasa (31/5), menerima aduan dari puluhan
warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun (P3SRS) Green Pramuka City di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI,
Selasa (31/5).
Aduan tersebut berkaitan dengan adanya
status badan pengelola Green Pramuka City yang ilegal, penundaan
sertifikat hak milik satuan rumah susun, hingga pengintimidasian
terhadap warga hingga ke penjara.
“Kami dipanggil oleh Dinas Perumahan
(Disperum) DKI, tapi di situ jelas bahwa P3SRS dianggap ilegal. Karena
pihak Disperum mengatakan, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun, pembentukan P3SRS dibentuk oleh pengembang.
Setelah kami cek, ternyata bukan dibentuk, tapi difasilitasi. Jadi,
keberadaan kami sah,” jelas Ketua Harian P3SRS Aryanto kepada Fraksi
PKS.
Selain itu, salah seorang pemilik Green
Pramuka City Benyamin Purba bahkan menilai persoalan di GPC bukan
sekadar pada kewajiban membayar biaya parkir per jam untuk para penghuni
atau pemilik (komersialisasi). Melainkan, juga ada tindakan
kesewenangan pengelola kepada para penghuni atau pemilik.
“Saya baru pindah pada tahun 2015, saya
merasa kesulitan, di rumah sendiri tidak mendapatkan parkir. Ternyata,
lebih banyak problem di balik itu. Kalau orang beli rumah, bonusnya bisa
rumah atau mobil. Tapi, kami yang di GPC, bonusnya bisa penjara.
Ternyata ada 4 warga kami yang dipenjara karena kami melakukan aksi
damai yang di-setting menjadi ricuh,” jelas Benyamin.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi V
Yudi Widiana menilai persoalan utama terletak pada persoalan perizinan
yang dilakukan oleh pengembang. Jadi, penindakan secara tegas harus
dilakukan kepada pengembang Green Pramuka City. Sehingga, masyarakat
mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya.
“Saya menduga ini ada problem perizinan
yang belum selesai. Maka kami akan telusuri lebih dalam, termasuk juga
kami akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD DKI, untuk segera
menyelesaikan dengan eksekutif, yaitu Pemprov DKI,” tegas Yudi.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomitmen akan terus berkomunikasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat.
“Mudah-mudahan, saya akan mencoba bicara
dengan pimpinannya tentang hal ini. Semoga ada tanggapan positif dari
kapolri,” jelas Legislator asal Daerah Pemilihan Aceh ini.
Sejauh ini, Fraksi PKS DPR RI belum
dapat menghubungi pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) untuk mendapatkan klarifikasi atas persoalan ini.
Meskipun demikian, dengan adanya kasus
ini, Fraksi PKS akan mempertanyakan kembali kepada Kementerian PUPR atas
kelalaiannya menyusun aturan pelengkap (teknis) UU Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rusun tersebut.
“Meskipun ini ranahnya di Pemprov DKI,
tapi mereka berwenang membaca aturan yang ada. Dan ternyata setelah kami
melakukan analisis sementara, ternyata pemerintah lalai dalam membuat
aturan-aturan pelengkap,” jelas Yudi.
Post a Comment