Legislator Minta Evaluasi Sistem UKT di Beberapa PTN
Semarang (16/5) -
Anggota Komisi Pendidikan DPR RI Fikri Faqih meminta adanya evaluasi
dalam penyelenggaraan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai
diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tiga tahun
belakangan ini.
Menurut Fikri, sesuai dengan prinsip
pendidikan, yakni demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, maka sudah selayaknya
pemerintah bersama kampus untuk mengevaluasi sistem UKT yang dinilai
memberatkan mahasiswa.
“Salah satu permintaan evaluasi tersebut
adalah tidak menaikkan UKT untuk golongan masyarakat tidak mampu di
setiap PTN untuk seluruh golongan UKT, kemudian juga perlu adanya
pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penentuan UKT, khususnya
mahasiswa,” jelas Fikri saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik
'Refleksi UKT dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum', di Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Diponegoro,
Semarang, Senin (16/5).
Evaluasi lain yang perlu dilakukan dari
penyelenggaraan UKT, menurut Fikri, adalah adanya kesempatan banding
untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa di setiap semester.
"Di sisi lain, penting juga dilakukan penyederhanaan penggolongan UKT dan interval UKT yang harusnya proporsional dan konsisten,” tandas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota dan Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Brebes ini.
Sebagaimana diketahui, Sistem UKT mulai
diberlakukan untuk mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2013/2014 di
seluruh PTN di Indonesia. Kebijakan ini merujuk ke Peraturan Menteri
(Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 1 ayat 2 dalam Permen tersebut
berbunyi, Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal
yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
"Namun, pada kenyataan di lapangan,
masih banyak mahasiswa yang secara ekonomi masuk dalam golongan kurang
mampu tapo dikenai UKT On Top atau tarif tertinggi,” ungkap Fikri.
Oleh karena itu, tambah Fikri, banyak
mahasiswa yang merasa keberatan dengan kebijakan ini, karena dalam satu
semester mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang menurut mereka
besar.
“Pada dasarnya, permasalahan UKT harus
segera diselesaikan. Sebab, ini bukan hanya menyangkut mampu atau
tidaknya membayar, tapi lebih dari itu bagaimana kebijakan ini bisa
benar benar ditetapkan kepada mahasiswa sesuai kemampuan keuangan
mahasiswa,” ujar Fikri.
Oleh karena itu, keluhan terkait kebijakan UKT yang memberatkan mahasiswa ini seharusnya dicermati oleh para pemangku kebijakan.
“Penetapan tarif UKT sebaiknya dilakukan
secara berkeadilan dengan mempertimbangkan keuangan mahasiswa yang
disesuaikan dengan pendapatan orangtua mahasiswa. Pemerintah juga harus
untuk memastikan adanya mekanisme subsudi silang yang tepat sasaran,”
tegas Fikri.
Post a Comment