PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
PEMANDANGAN
UMUM FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BONDOWOSO
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Sdr. Pimpinan rapat,
Yth. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso,
Yth. Sdr. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Bondowoso,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran
eksekutif,
Yth. Sdr. Rekan - rekan Anggota Dewan
Yth. Sdr. Ketua Partai Politik, Pers dan LSM serta
seluruh undangan yang berbahagia
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita
senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat menghadiri dan mendengarkan
Pemandangan Umum Fraksi - fraksi guna mencermati Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2015.
Mengawali Pemandangan Umum Fraksi ini, pertama-tama kami
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Bupati dan wakil Bupati
beserta seluruh jajaran eksekutif yang telah melaksanakan salah satu tugas
konstitusionalnya selaku kepala daerah yaitu menyampaikan LKPJ Bupati Bondowoso
kepada DPRD Kabupaten Bondowoso tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2016. Dan
kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD
Kabupaten Bondowoso yang telah menindaklanjuti dengan agenda pembahasan LKPJ
Bupati sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana
ketentuan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomer 3 Tahun 2007 bahwa "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir" dan sesuai
ketentuan pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa "Keputusan DPRD sebagaimana
dimaksud ayat (3) disampaikan paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah LKPJ
diterima". Ketentuan ini tentunya mengikat secara politis dan yuridis.
Artinya Kepala Daerah dan DPRD dituntut untuk taat aturan. Ketaatan ini,
akan sangat berdampak positif terhadap agenda
kedewanan dan pemerintahan yang lain. Ketaatan pada aturan dan jadwal
penyampaian LKPJ dan pembahasan oleh DPRD merupakan salah satu indikator
positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik dan taat aturan. Semoga
praktek ini menjadi tradisi yang baik dan terus berlanjut pada periode yang akan datang.
Visi Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso
sebagaimana terdapat dalam RPJMD Kabupaten Bondowoso tahun 2013-2018 adalah
"Terwujudnya Masyarakat Bondowoso yang
Beriman, Berdaya, dan
Bermartabat Secara Berkelanjutan". Visi tersebut merupakan kelanjutan dari visi pembangunan daerah periode RPJMD Tahun
2008 - 2013
yakni "Terwujudnya Masyarakat Bondowoso yang Beriman, Berdaya, dan Bermartabat”. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso yang terdiri dari DPRD dan Kepala Daerah sudah 7 (tujuh) tahun bersama-sama bekerja dan berjuang, sesuai tugas dan wewenang
Kepala Daerah dan
Fungsi DPRD untuk mewujudkan visi
pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso yang sangat bagus dan sangat mulia yaitu mewujudkan
masyarakat Bondowoso yang Beriman,
Berdaya, dan Bermartabat. Upaya untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso dengan
berbagai upaya strategis dalam bentuk berbagai macam kebijakan program dan
kegiatan, sudah dilakukan dan telah
menghabiskan uang rakyat yang cukup besar, namun hasilnya masih jauh dari
harapan kita semua. Bahwa
pada Tahun 2015 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019,
Kabupaten Bondowoso yang kita cintai bersama ini, masih menjadi salah satu dari 4 (empat) Kabupaten di seluruh Propinsi di Jawa yang dinyatakan
sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal
yaitu Bondowoso, Situbondo,
Bangkalan dan Sampang. Jadi berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 131 Tahun 2015
Kabupaten Bondowoso sampai dengan tahun 2019,
masih menyandang gelar sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal. Adapun yang
dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah Kabupaten yang wilayah serta
masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah
ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria :
a. Perekonomian masyarakat;
b. Sumber daya manusia;
c. Saranan dan prasarana;
d. Kemampuan keuangan daerah;
e. Aksesibilitas; dan
f. Karakteristik
daerah.
Melihat fakta kinerja pembangunan daerah kabupaten
Bondowoso yang masih belum menunjukkan kemajuan secara signifikan, sebagaimana
diindikasikan dengan masih dikategorikan dan ditetapkannya sebagai Kabupaten Daerah
Tertinggal oleh pemerintah, maka Fraksi PKS berharap semua pihak terutama DPRD
dan Eksekutif untuk lebih fokus dan lebih serius mengevaluasi dan mencari
solusi dari permasalahan mengapa
Kabupaten Bondowoso masih dinyatakan sebagai Kabupaten tertinggal.
Langkah percepatan pembangunan daerah harus dilakukan dengan lebih
mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada terutama sumber daya anggaran
daerah (APBD) agar lebih bisa dikelola secara lebih efisien dan lebih efektif
untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dukungan iklim
yang kondusif melalui pembinaan yang lebih intensif dan meningkatkan alokasi
anggaran pada sektor dominan pembentuk PDRB yaitu sektor pertanian, industri
pengolahan dan perdagangan. Mohon Tanggapan !
Kinerja
Makro Ekonomi dan Sosial.
Kinerja pembangunan daerah secara makro dapat
ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso pada tahun 2015 mencapai 5,05 %.
Perkembangan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso mulai Tahun 2012 hingga
Tahun 2015 terus mengalami pelambatan. Tahun 2012 : 6,09%; 2013 : 5,81%; 2014 : 5,08% dan 2015 : 5,05%. Disamping itu yang perlu
dicermati dan perlu mendapatkan perhatian tersendiri adalah pertumbuhan dan
kontribusi sektor pertanian terhadap struktur ekonomi atau PDRB juga semakin
menurun. Pada tahun 2015 kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB sebesar
30,70 % dengan tingkat pertumbuhan yang sangat rendah dibanding tingkat
pertumbuhan sektor lain. Pertumbuhan ekonomi sektor pertanian pada tahun 2015
yaitu 2,67 %. Padahal sektor
pertanian merupakan sektor yang sangat penting karena sumber pendapatan
sebagian besar masyarakat Bondowoso berada di sektor pertanian. Ketika
pertumbuhan ekonomi sektor
pertanian paling rendah,
sementara sektor pertanian paling banyak menampung profesi penduduk, maka berarti semakin
menimbulkan kesenjangan kesejahteraan antar penduduk secara sektoral. Pertumbuhan
yang rendah di sektor pertanian,
juga berdampak pada penyediaan lapangan kerja di sektor pertanian yang rendah.
Sehingga sebagaimana yang terjadi di Bondowoso, banyak masyarakat desa yang notabene mereka
petani dan buruh tani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka harus bekerja
keluar daerah sebagai buruh dengan meninggalkan istri dan anak-anaknya. Kondisi ini tentu berpotensi
menimbulkan masalah baru yang lebih besar bagi kehidupan mereka. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa secara
umum masyarakat petani di dalam
mengelola potensi ekonominya masih sangat jauh dari optimal. Hal ini disebabkan karena rendahnya
pengetahuan mereka terhadap teknologi
dan bisnis pertanian sehingga
hasil yang dicapai masih jauh dari potensi yang ada. Kehadiran pemerintah
selama ini belum bisa memenuhi kebutuhan mereka untuk lebih berdaya dan secara
mandiri mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi. Karena itu Fraksi PKS memandang sangat
diperlukan sistem pembinaan dan penyuluhan yang lebih intensif dan efektif hingga
bisa merubah perilaku
mereka menjadi lebih kreatif dan produktif di dalam mengelola potensi
ekonomi yang dimiliki. Fraksi PKS juga berharap kepada para pengambil kebijakan
terutama saudara Bupati
untuk meluangkan waktu melihat secara langsung agar mengetahui bahwa betapa
terjadi kufur nikmat secara masif terhadap karunia lahan yang dimiliki
masyarakat terutama pada lahan kering
di daerah pinggiran yang luasnya lebih luas dari pada
lahan sawah, sehingga keberadaannya tidak memberikan manfaat yang semestinya
dan kurang barokah bagi pemiliknya. Karena itu sangat diperlukan peningkatan
kinerja para penyuluh pertanian sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan
produktifitas pertanian untuk lebih didorong dan diberdayakan sehingga keberadaannya bisa memberikan
bimbingan dan pendidikan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan riil mereka
dalam rangka meningkatkan produktifitas dan pendapatan masyarakat. Sehingga
angka pengangguran, angka kemiskinan dan jumlah penduduk bondowoso yang bekerja
keluar daerah, bahkan
keluar negeri, menjadi kuli,
meninggalkan anak dan istri, menjadi terkurangi. Mohon tanggapan !
Untuk mengetahui sejauhmana distribusi pembangunan
ekonomi bisa dinikmati secara adil dan proporsional oleh masyarakat Bondowoso
atau sejauhmana terjadi kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan antar penduduk
berdasarkan jenis pekerjaan, maka Fraksi PKS memandang perlu untuk disajikan
pendapatan per kapita penduduk berdasarkan sektor pekerjaan. Hal
ini penting sebagai acuan dalam membuat
kebijakan yang lebih adil dan pro rakyat miskin dalam rangka menekan jumlah
angka penduduk miskin yang masih cukup tinggi
di Kab. Bondowoso. Mohon
tanggapan !
Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp
9.177.500.000,- dan terealisasi sebesar Rp 3.225.176.668,75 atau mencapai
35,14 %. Mengapa anggaran belanja bantuan
sosial yang terserap hanya 35,14 %. Mohon
Penjelasan !
SILPA Tahun Anggaran 2015 masih menunjukkan angka yang sangat besar
yakni Rp 180.313.275.389,66 dan terus mengalami
kenaikan dari tahun-tahun
sebelumnya. Tingginya angka SILPA menunjukkan bahwa perlu ada perbaikan
kwalitas perencanaan anggaran dan kinerja serapan anggaran. Fraksi PKS berharap
agar kedepan di dalam menyusun perencanaan
anggaran hendaknya dilakukan secara lebih cermat, lebih rasional dan terukur
agar potensi sumber daya anggaran daerah bisa dikelola secara lebih optimal
untuk meningkatkan kemampuan daerah di
dalam membiayai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan guna mendorong
percepatan pembangunan hingga bisa segera keluar dari status kabupaten daerah
tertinggal. Selanjutnya kami MOHON RINCIAN SILPA
tahun Anggaran 2015 serta MOHON
PENJELASAN penyebab tingginya SILPA sebesar Rp 180.313.275.389,66.
KONDISI GEOGRAFI
Pada tabel 1.1 LKPJ Bupati halaman I-12 tentang Pembagian Wilayah
Administrasi Kabupaten Bondowoso, disebutkan Wilayah Administrasi Kecamatan
Curahdami dengan luas wilayah 42,98 km2 membawahi 11 Desa dan 1
Kelurahan dengan total penduduk berjumlah 32.073 jiwa dan komposisi kepadatan
746,23 jiwa/km2 memiliki 111 Dusun. Sementara Kecamatan Cermee
dengan luas wilayah 175,36 km2 membawahi 15 Desa dengan total
penduduk berjumlah 45.532 dan komposisi kepadatan 259,69 jiwa/km memiliki 93
Dusun. Dengan perbandingan dua sampel kecamatan ini, terlihat jelas kesenjangan
(gap) pembagian wilayah administrasi
berupa dusun-dusun dengan komposisi total jumlah penduduk dan kepadatan jiwa/km2
yang juga berimplikasi pada penerimaan Alokasi Anggaran Desa (ADD) di
masing-masing Desa. Bayangkan, bagaimana mungkin Desa-desa di Kecamatan
Curahdami yang memiliki total jumlah penduduk serta luas wilayah lebih kecil
daripada Desa-desa di Kecamatan Cermee harus menanggung biaya operasional
dusun-dusun lebih besar di wilayahnya. Sebagai contoh kasus adalah penerimaan
total ADD dari seluruh Desa di Kecamatan Curahdami sebesar Rp 5.773.445.867,-
yang dibelanjakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Penghasilan
Tetap Aparat Pemerintah Desa (PTAPD) adalah Rp 3.264.000.000,- yang apabila
dibagi seluruh desa di Kecamatan Curahdami (3.264.000.000 : 11) rata-rata
terbebani PTAPD sejumlah Rp 296.727.272,- karena dipengaruhi pula oleh
banyaknya jumlah dusun (Sumber; Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa
di Kabupaten Bondowoso).
Sementara
di sisi yang lain, Kecamatan Cermee yang memiliki total jumlah penduduk dan
luas wilayah yang lebih besar, menerima total ADD seluruh desa Rp 7.072.336.866,-
yang dibelanjakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa PTAPD adalah Rp
3.471.200.000,- yang apabila dibagi seluruh desa di Kecamatan Cermee (Rp 3.471.200.000,-
: 15 desa) rata-rata terbebani PTAPD sejumlah Rp 231.413.333,- karena
dipengaruhi pula oleh banyaknya dusun-dusun yang lebih sedikit daripada jumlah
dusun di Kecamatan Curahdami, sehingga muncullah disparitas beban belanja PTAPD
yang harus ditanggung rata-rata sebesar Rp 65.313.939,- – hasil pengurangan
dari rata-rata beban PTAPD yang harus ditanggung desa-desa di Kecamatan
Curahdami (Rp 296.727.272,-) dengan rata-rata beban PTAPD yang harus ditanggung
desa-desa di Kecamatan Cermee (Rp 231.413.333,-) – (Sumber; Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal berskala Desa di Kabupaten Bondowoso).
Oleh
karena itu, dalam hal ini Fraksi PKS mempertanyakan, apa yang menjadi tolok
ukur kebijakan menentukan banyaknya jumlah dusun? Karena berdasarkan
asumsi-asumsi di atas, telah terdapat ketidakwajaran barometer kebijakan yang
melampaui asas proporsionalitas dan fungsionalitas, terlebih lagi bila
dikomparasikan dengan trend fluktuasi banyaknya jumlah dusun yang lahir dan
menghilang, didasarkan pada data LKPJ-LKPJ sebelumnya. Sebagai temuan kasus
adalah Kecamatan Maesan pada LKPJ Bupati Tahun 2007 terdata jumlah dusun di
Kecamatan tersebut sebanyak 62 dusun dengan jumlah desa 12 dan luas wilayah
64,25 km2, namun pada LKPJ Bupati Tahun 2009 dengan jumlah desa yang
sama dan luas wilayah yang sama, mengalami penyusutan jumlah dusun di Kecamatan
Maesan menjadi 55 dusun, ironisnya pada LKPJ Bupati Tahun 2013 dilaporkan
mengalami kenaikan lagi menjadi 61 dusun dan meningkat menjadi 62 dusun yang
dilaporkan pada LKPJ Bupati Tahun 2014 dan 2015. Serupa tapi tak sama, terdata
pada LKPJ Bupati Tahun 2007 jumlah dusun di Kecamatan Wringin sebanyak 77 dusun
dengan banyak desa sejumlah 13 dan luas wilayah 58,01 km2, ironisnya
dengan jumlah desa yang sama dan luas wilayah yang tidak berubah, dilaporkan
pada LKPJ Bupati Tahun 2009 jumlah dusun mengalami penurunan menjadi 62 dusun,
namun menjadi aneh pada LKPJ Bupati Tahun yang mengalami kenaikan jumlah dusun
menjadi 85 dan meningkat lagi menjadi 92 pada LKPJ Bupati Tahun 2014 dan 2015.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, Fraksi PKS mempertanyakan kepada Saudara
Bupati :
1. Apa motif di balik pengurangan dan penambahan jumlah
dusun-dusun tersebut?
2. Apa dasar pemikiran dan identifikasi persoalan yang
dikaji sehingga terjadi pengurangan dan penambahan jumlah dusun-dusun?
3. Apa yang menjadi landasan hukum terhadap pengurangan dan
penambahan jumlah dusun baik Perbub, Perda dan Peraturan Perundang-undangan di
atasnya?
Mohon penjelasan !
KONDISI DEMOGRAFI
Pada
penyajian data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bondowoso, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso pada Tahun
2015 mencapai 764.195 jiwa terdiri dari 386.714 penduduk berjenis kelamin
laki-laki dan 377.481 jiwa berjenis kelamin perempuan dengan rasio jenis
kelamin (rasio sex) mencapai 102,45 yang berarti dalam setiap 100 jiwa penduduk
perempuan terdapat 102-103 jiwa penduduk laki-laki. Namun bila dikomparasikan
dengan penyajian data yang dikeluarkan oleh DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bondowoso
pada Tahun 2014 tercatat total jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso mencapai 759.122
jiwa yang terdiri dari 372.641 jiwa penduduk berjenis kelamin laki-laki dan
386.481 jiwa berjenis kelamin perempuan sehingga rasio jenis kelamin (rasio
sex) di Kabupaten Bondowoso mencapai 96,42 yang berarti dalam setiap 100 jiwa
penduduk perempuan terdapat 96-97 jiwa penduduk laki-laki. Apabila diasumsikan,
berdasarkan perhitungan rasio jenis kelamin (rasio sex), selama satu tahun pada
tahun 2015 terdapat peningkatan jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki
sebesar 5,93 atau mengalami peningkatan sejumlah 6 jiwa dari setiap 100 jiwa
penduduk perempuan. Pertanyaannya, apakah peningkatan jumlah penduduk laki-laki
tersebut didasarkan pada fakta peningkatan jumlah kelahiran penduduk berjenis
kelamin laki-laki? Atau sebaliknya, tingginya jumlah kematian penduduk berjenis
kelamin perempuan? Mohon penjelasan disertai data dan fakta !
DINAS KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT
Kepuasan pelayanan di Unit
rawat inap Rumah Sakit targetnya 80,72 %, realisasinya 98,58 % dan
capaian kinerjanya 122,13 %. Terkait realisasi yang cukup tinggi ini, mohon
penjelasan bagaimana metode mengukur tingkat kepuasan pelayanan ?
Waktu tunggu operasi target
kinerja 72,50
% terialisasi 30,59
% atau capaian kinerja 42,19 %.
Itu artinya pasien yang membutuhkan pelayanan operasi dari rumah sakit harus
menunggu dalam waktu yang relatif lama hal ini menunjukkan bahwa kwalitas
pelayanan rumah sakit terhadap pasien
operasi masih sangat rendah. Di sisi
lain kami melihat saldo kas atau SILPA rumah sakit selalu menunjukkan angka
yang cukup besar berarti dari sisi anggaran
rumah sakit memiliki potensi untuk memperbaiki dan meningkatkan ketersediaan
sarana yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan rumah
sakit. Mohon penjelasan !
Capaian kinerja cakupan minimal ketersediaan ruangan
pelayanan pada rawat jalan, rawat inap dan penunjang medis sangat rendah yaitu
23,94 % atau hanya terialisasi 11,23 % dari target 46,91 %. Apa yang menjadi
penyebab rendahnya capaian kinerja dan bagaimana pengaruhnya terhadap standar pelayanan kesehatan di rumah sakit. Mohon
penjelasan !
Salah
satu permasalahan di dalam
memenuhi standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Bondowoso adalah ketersediaan tenaga medis dan paramedis
masih belum memenuhi kebutuhan berdasar indikator Indonesia Sehat. Capaian kinerja rasio
dokter per satuan
penduduk tahun 2015 hanya mencapai 16.7
% atau dari target 0,003 terealisasi 0,0005. Capaian kinerja Rasio perawat per
satuan penduduk tahun 2015 mencapai 44,4 % atau dari target 0,009 terealisasi
0,004 dan Capaian kinerja Rasio bidan per satuan penduduk mencapai 37,5 % atau
dari target 0,008 terealisasi 0,003. Dibanding tahun sebelumnya (tahun 2014) untuk rasio perawat dan
bidan per satuan
penduduk capaian kinerja, target dan realisasi sama persis, yang artinya tidak
ada perkembangan sama sekali. Sedangkan
capaian kinerja rasio dokter per satuan
penduduk mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu 10 % pada tahun
2014 dan 16,7 % pada tahun 2015. Yang
menjadi pertanyaan berapa jumlah Dokter, Perawat
dan Bidan yang dibutuhkan Kabupaten
Bondowoso sesuai standar indikator Indonesia sehat dan berapa jumlah Dokter,
Perawat dan Bidan
yang ada sekarang ?
Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap kwalitas pelayanan kesehatan dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso serta apa yang menjadi kendala
untuk memenuhi jumlah dokter,
perawat dan bidan sesuai kebutuhan. Mohon Penjelasan !
DINAS
PEKERJAAN UMUM
Banyak ditemukannya kualitas bangunan yang tidak atau
belum memenuhi standar dari program yang dilaksanakan pada tahun 2015, baik
APBD awal maupun APBD perubahan seperti bangunan yang baru berusia 1 (satu)
tahun sudah mengalami kerusakan berat dan bahkan belum diserahkan sudah
mengalami kerusakan. Ini memberikan indikasi adanya bangunan yang tidak sesuai
perencanaan yang ada dan lemahnya peran pengawasan internal yang dilakukan oleh
pemerintah daerah, terutama daerah terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan.
Jika ini terus berlangsung, diprediksi pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Bondowoso akan berjalan sangat lamban dan cenderung jalan di tempat. Oleh
karena itu, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan :
a) Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus melakukan
revitalisasi fungsi dan peran pengawasan internal agar benar-benar bisa
melakukan pengawasan yang lebih baik, tegas, dan adil, mulai dari proses
perencanaan sampai dengan proses finalisasi.
b) Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus membuat standar
kualitas bangunan dengan menetapkan standar garansi dalam hitungan tahun
sebagai suatu persyaratan yang harus dituangkan dalam Memorandum of
Understanding dengan rekanan atau pihak ketiga sebagai bentuk tanggung jawab
atas apa yang mereka kerjakan.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Program pelayanan publik dalam bidang kependudukan dengan
anggaran Rp 1.055.616.000,- masih menyisakan permasalahan yang berkepanjangan
mengingat administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan unsur yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Membangun sebuah sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
merupakan sebuah keniscayaan yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga pengelola
kependudukan dan bahkan pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum dan
perundang-perundangan yang kuat dalam penyelenggaraan urusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil ini. Sehingga dalam upaya meningkatkan
pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah Kabupaten Bondowoso
mengedepankan kemudahan dalam mengakses pelayanan di seluruh kecamatan di
wilayah Kabupaten Bondowoso, akan tetapi kebijakan tersebut masih belum
berbanding lurus dengan realita yang ada di dinas pendudukan dan catatan sipil.
Dengan banyaknya pengaduan masyarakat tentang pengurusan KSK, jika gratis bisa
1 – 2 bulan penyelesaiannya, bahkan sering kejadian adanya data pendukung hilang.
Jika dibiayai Rp 20.000,- sampai dengan Rp 30.000,- bisa selesai dalam waktu 3
(tiga) hari. Tapi jika dibiayai Rp 50.000,- sampai dengan Rp 75.000,- bisa
selesai hanya dalam waktu 1 (satu) hari. Demikian juga pengurusan KTP dan akte
kelahiran yang masih banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil. Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan. Mohon
penjelasan !
BAGIAN HUMAS DAN PDE
Prioritas
pembangunan Bagian Humas dan PDE untuk memberikan penjelasan mengenai hubungan
timbal balik antar lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat umum dan organisasi
kemasyarakatan untuk memperjelas kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah
sesuai dengan tupoksi Bagian Humas dan PDE.
a) Program Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan anggaran sebesar Rp 1.855.450.000,- terealisasi sebesar Rp
1.840.837.000,- kegiatannya adalah sinergitas dengan 5 (lima) media cetak. Yang
menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kriteria kerjasama program tersebut. Mohon
penjelasan !
b) Pengembangan website Kabupaten Bondowoso yang menelan
anggaran Rp 285.090.000,- belum memberikan dampak positif kepada masyarakat
umum karena banyaknya website di beberapa SKPD yang belum bisa diakses. Mohon
penjelasan !
Demikian pemandangan umum Fraksi PKS
terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2015. Semoga
bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bondowoso
kedepan serta menjadi bagian dari amal sholeh kita. Aamiin.
Wallahulmuwafiq ila aqwamitthariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bondowoso 11 April 2016
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BONDOWOSO
KETUA
SEKRETARIS
Ttd. Ttd.
(FATHORASI) (JAYUS SUMIHARJO)
Jurubicara: FATHORASI

Post a Comment