Tidak Ada Kajian Akademik, Raperda Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen Dipending
Bondowoso – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen ternyata tidak didahului dengan
kajian atau naskah akedemik. Untuk itu 5 Fraksi yang tergabung dalam Setgab
(PKS, PDIP, Ganas, PPP, DAN) sepakat menolak Raperda tersebut. Selain Raperda
Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen, 3 Raperda lain juga
ditolak dalam Sidang Paripurna DPRD Bondowoso (Senin, 21/3).
Tidak seperti biasa, Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir kemarin dihujani hujan interupsi. Sidang yang sedianya akan menetapkan 7 Raperda dibagi pembahasnnya dalam 3 pansus. Pansus
1 membahas raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK). Pansus 2 membahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Pansus 3 membahas Raperda
Perubahan Nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, Raperda Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bondowoso dan Raperda
Pembentukan Dana Cadangan utk Pilbup dan Wabup Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2018 - 2023.
Setgab menemukan sejumlah kejanggalan data pada Raperda Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kesan “abal-abal” dalam pengajuan Raperda sangat
kelihatan dengan masih tercantumnya kata “kabupaten lain”. Yang lebih parah, data
tabel kriminalitas setelah dicocokkan dengan data kriminalitas di bondowoso
sama sekali tidak cocok.
Sementara Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak disetujui karena tidak ada Perda
Bangunan Gedung sebagai dasar acuan dalam pembuatan Perda IMB sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Alotnya sidang menyebabkan Sidang Paripurna sempat diskors.
Para pimpinan, para ketua fraksi, dan ketiga ketua pansus melakukan rapat
internal.
Setelah rapat internal selesai , rapat paripurna dilanjutkan dan
ketua rapat menyampaikan hasil rapat intern sebagai berikut :
Dari 7 raperda maka 2 raperda setuju untuk tidak ditetapkan yakni Raperda IMB dan Raperda IUJK. Sisanya 5 Raperda dimana 3 Raperda setuju ditetapkan yaitu Raperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, Raperda pembentukan dana cadangan pilbup dan wabup serta raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan 2 Raperda yaitu raperda perubahan nama kecamatan Sempol menjadi kecamatan Ijen dan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada prinsipnya menyetujui dengan catatan menyempurnakan naskah akademik Raperda masing-masing dan 2 Raperda ini dipending penetapannya pada triwulan 2.

Post a Comment