Sepuluh WNI Disandera di Filipina, Pemerintah Diminta Gerak Cepat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
-- Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) disandera oleh kelompok
bersenjata Filipina yang diduga Abu Sayyaf. Mereka meminta tebusan
sekitar Rp 15 miliar. Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta
mengatakan, hal itu harus dipastikan kebenarannya apakah yang
menyandera WNI kelompok Abu Sayyaf atau bukan.
"Kedua, yang harus segera dilakukan
adalah menyelamatkan 10 WNI yang disandera. Pemerintah harus gerak
cepat," katanya, Selasa, (29/3). Pemerintah melalui Kementerian Luar
Negeri, terang dia, harus segera mengambil langkah taktis untuk
diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Selain itu, pemerintah diminta segera
mencari solusi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, apakah dengan
memenuhi tebusan Rp 15 miliar itu satu-satunya solusi? Atau dengan
solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
"Langkah konkret pemerintah Indonesia
sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara
untuk memberi perlindungan bagi warganya. Kedua, pihak penyandera
memberi batas waktu hanya 5 hari."
Mudah-mudahan, lanjutnya, semua sandera
bisa bebas dengan selamat. Pihak Kementerian Luar Negeri sebelumnya
masih berupaya mengonfirmasi kabar yang menyatakan sepuluh WNI ditangkap
kelompok Abu Sayyaf.
Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta
Post a Comment