Rofi Nilai Penangkapan Kapal Ikan Ilegal dari China Langkah Tepat
Jakarta (23/3) - Anggota Komisi
Bidang Perikanan dan Kelautan DPR RI Rofi Munawar mengapresiasi sikap
Pemerintah Indonesia atas ketegasannya terhadap kapal Negara China yang
melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Sebab, kapal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yaitu Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing.
"Sebagai sebuah negara berdaulat,
Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis, Indonesia
sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal China karena
melakukan kegiatan Ilegal fishing," jelas Rofi di Jakarta, Rabu lalu
(23/3/2016).
Rofi menjelaskan seharusnya Negara China mendukung usaha Indonesia yang sedang berperang melawan illegal fishing. Namun, hal itu malah sebaliknya dengan cara mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa Negara China
telah sering melanggar yurisdiksi perairan Indonesia. Pemerintah harus
lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," jelas Ketua Bidang Industri
dan Pembangunan (Inbang) Fraksi PKS ini.
Menurut Rofi, Pemerintah Indonesia
memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya UU perlindungan dan
pemberdayaan nelayan, maupun hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatan atas kapal dari Negara China ini.
Menurut Rofi, pelanggaran China terhadap
yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1
terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai. Selain itu, kapal China
juga telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di
Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin.
"Sehingga dalam hal ini China telah
terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas
pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," tegas Legislator PKS dari
Dapil Jawa Timur VII ini.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak
Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna,
Minggu (20/3/2016).
Namun, upaya penegakan hukum itu gagal karena tiba-tiba kapal coastguard China mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.
Keterangan Foto: Anggota Komisi Bidang Perikanan dan Kelautan DPR RI Rofi Munawar
Post a Comment