Politisi PKS Menyoal Balon Google di Langit Indonesia
Jakarta
(17/3) -- Balon Google telah mengudara di langit Indonesia sejak
Januari lalu, walau dalam tahap uji coba. Balon itu sejatinya akan
menyebarkan sinyal 4G lewat udara di spektrum 900 MHz.
Balon Google ini nantinya akan terbang
dan bergerak mengelilingi Indonesia di atas ketinggian 20 kilometer
dengan radius pancaran sinyal 40 kilometer. Sinyal yang dihantarkan
merupakan sinyal seluler 4G LTE dengan base station buatan Google
sendiri. Google rencananya akan bekerjasama dengan tiga operator
seluler. Balon itu diterbangkan di daerah tertentu yang kurang memiliki
akses jaringan internet.
Tapi keberadaan balón Google itu justru
disoal anggota Komisi I DPR Sukamta. Politisi PKS ini khawatir balon
Google justri berpotensi mengancam kedaulatan udara dan informasi RI.
"Memang tidak kita pungkiri Balon Google
memiliki manfaat, karena bisa menjangkau wilayah-wilayah yang sulit
terakses fiber optic. Tapi kita musti mengedepankan kepentingan,
kedaulatan dan keamanan nasional," jelas dia.
Sukamta menambahkan bahwa soal
kedaulatan udara ini diatur dalam Konvensi Chicago 1944 tentang
Penerbangan Sipil Internasional, Pasal 1 yang berbunyi every State has complete and exclusive sovereignity over the airspace above its territory.
Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 5 juga
menyebutkan negara Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah
udara Indonesia. Artinya wilayah udara sangat penting bagi suatu negara,
karena menyangkut integrasi wilayah dan keamanan nasional.
Dengan Balon Google ini, informasi yang
sudah sedemikian terbuka seperti sekarang, bisa lebih terbuka lagi.
Malahan balon ini bisa berpotensi sebagai pengintai. Jelas ini berbahaya
karena informasi pengguna tidak hanya dapat diakses oleh operator
seluler, tapi juga oleh Google.
"Karenanya, saya mendorong pemerintah
agar Balon Google ini ditinjau ulang, misalnya kenapa tidak dioperasikan
balon yang sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah RI sendiri? Sehingga
proyek balon yang dikendalikan oleh asing bisa disetop," ujar wakil
rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR Sukamta

Post a Comment