KA Anjlok, DPR Minta Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana
Jakarta (10/3) - Komisi V DPR RI menyesalkan anjloknya KA (Kereta Api) Senja Utama Solo di perlintasan Tanah Abang-Manggarai yang menyebabkan terganggunya perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL), Kamis (10/3) pagi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendesak Kemenhub untuk memberi perhatian serius pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana agar kejadian anjloknya KA tidak sering terjadi.
"Kereta anjlok ini sudah sering terjadi, beberapa hasil temuan KNKT pada beberapa kasus kereta anjlok menyebutkan bahwa penyebab KA anjlok karena lemahnya sarana dan prasarana KA. Hal ini harus menjadi perhatian PT KAI selaku operator dan Kemenhub sebagai regulator," kata Yudi.
Persoalan prasarana dan sarana KA seharusnya tidak dilimpahkan semuanya kepada PT KAI. Kebijakan pemerintah yang menyerahkan penyelenggaraan sarana sekaligus prasarana perkeretaapian kepada PT KAI, termasuk perawatan dan pengoperasiannya dinilai akan membebani kinerja PT KAI. PT KAI seharusnya fokus pada pelayanan angkutan kereta api saja.
Pasal 17 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan Penyelenggaraan perkeretaapian umum terdiri atas penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.
Pasal 214 UU No.23/2007 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk badan usaha penyelenggaraan sarana dan badan usaha penyelenggaraan prasarana paling lama 3 tahun setelah UU Perkeretaapian disahkan atau pada tahun 2010. Namun, hingga kini pemerintah belum membentuk badan usaha penyelenggara prasarana. Sebaliknya, pemerintah melimpahkan tugas itu kepada PT KAI sebagai operator sekaligus badan penyelenggara sarana kereta api.
"Sampai sekarang pemerintah belum juga membentuk badan penyelenggara prasarana, sebaliknya semakin membebani PT KAI dengan menyerahkan kewenangan itu kepada PT KAI. Kalau seperti ini terus, bagaimana perkeretaapian kita bisa lebih baik," kata Yudi.
Di sisi lain, kebutuhan SDM dibidang perkeretaapian juga masih sangat kurang. Berdasarkan data Kemenhub, untuk periode 2015-2019 dibutuhkan setidaknya 400 orang SDM Perkeretaapian penguji sarana dan prasarana sekitar 400 orang dan inspektur/auditor sekitar 100 orang. Sementara, lulusan SDM bisang perkeretaapian hanya sekitar 30 orang/tahun.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia
Post a Comment