Permendikbud Ini Atur Larangan Merokok Bagi Guru Dan Seluruh Warga Sekolah
Permendikbud no 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah, Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Post a Comment