Hanya PKS dan Gerindra Tolak RUU KPK Masuk Prolegnas 2016
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, 2 fraksi DPR, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak dan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
"Fraksi Gerindra bersama PKS, terutama di Partai Gerindra, tidak menyetujui adanya UU Tax Amnesty dan UU KPK dimasukkan Prolegnas 2016," kata Supratman dalam rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Menurut dia, alasan fraksinya menolak revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016 karena menganggap UU KPK yang lama masih relevan dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, penolakan kedua fraksi tersebut belum final karena belum mengambil keputusan.
"Harus disahkan melalui paripurna. Kita lihat nanti pas pengambilan keputusan sikapnya berubah atau tidak," kata dia.(liputan6)
Post a Comment