Header Ads

ad

Buya Yahya: Jangan Menentang Ijmak yang Telah Ditetapkan Para Ulama

Pondok Pesantren Sidogiri menggelar seminar ilmiyah yang bertajuk “Solusi Dinamika Islam Kekinian Di Indonesia dan Dunia”, Ahad (24/1). Dalam seminar sehari tersebut hadir sebagai narasumber, Habib Abu Bakar al-Adni bin Ali al-Masyhur (Ulama terkemuka Timur Tengah, Yaman), Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A (Ketua Umum PBNU) dan KH. Yahya Zainul Ma’arif (Pengasuh PP. Al-Bahjah, Cirebon). Diskusi ilmiyah ini diselenggarakan untuk mencari solusi atas pelbagai problematika yang tengah dialami umat Islam dan dihadiri oleh para pemangku pondok pesantren dan Habaib se Jawa-Madura.

Narasumber pertama, KH. Yahya Zainul Ma’arif  atau yang akrab disapa Buya Yahya berbicara to the point. Beliau langsung pada pokok masalah yang sedang dijadikan tema perbincangan pada acara tersebut. Menurutnya solusi atas pelbagai problem umat saat ini adalah menyatukan pemahaman konsep Ahlussunnah wal Jamaah. Dengan cara itulah perbedaan yang mengarah kepada perpecahan dan kemunduran umat Islam barangkali dapat disikapi dengan benar.

Saat ini, lanjutnya, sebagian cendekiawan NU ada yang teridentifikasi liberal karena melanggar Ijmak. Mereka mengaburkan tsawabitdan mutaghayyirat. Sehingga kemudian mereka lembut ke luar (orang-orang non Muslim dan non-Ahlussunnah wal Jamaah), tapi kasar ke kepada saudara sendiri (sesama Islam Ahlussunnah yang beda manhaj danthariqah dakwah dengan mereka).

“Ada tiga hal utama yang telah digariskan oleh ulama Ahlussunnah sebagai haluan dasar ajaran Islam. Pertama adalah Nash (al-Quran dan Hadis), Ijma’ dan Mashlahah,” ujara Sarjana Fakultas Syariah & Qonun Al-Ahgaff University Yaman tersebut.

Adapun perinciannya sebagai berikut. Nash yang Qath`iyyuts-Tsubūt wad-Dilālah: dalil dan maksudnya jelas dan pasti seperti hadis mutawatir. Ada pula yang Qath`iyyuts-Tsubūt wa Zhanniyyud-Dilālah, dls. Kedua adalah Ijma’. Ketetapan hukum yang disepakati oleh ulama. Yang terakhir adalah mashlahah.

Menurut Buya Yahya dua hal yang pertama (Nash Quran-Hadis dan  Ijma’) adalah tsawabit, ketetapan yang bersifat permanen tidak boleh diubah-ubah. Sedangkan yang terakhir adalahmutaghayyirat, hal-hal yang fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

“Ketentuan ini adalah ajaran ulama sejak zaman dulu dan menjadi identitas Ahlussunnah wal Jamaah di seluruh dunia sejak generasi awal. Dengan ini tidak perlu ada Islam Arab, Islam Inggris, ataupun Islam Nusantara,” tukas Alumnus Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah, Bangil, Pasuruan ini.

====
Penulis : Ilham Akbar
Editor   : Muh Kurdi Arifin

Tidak ada komentar