Header Ads

ad

Politisi PPP : Upaya Permudah Penjualan Miras Harus Ditolak

Islamedia – Rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman keras atau Miras (Alkohol) Golongan A, harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.

“Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda),” tegas anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, seperti dilansir RMOL, Selasa (15/9).

Politisi dari PPP ini menilai, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag nomor 6 tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu tentu kurang tepat. Mantan peragawati itu menekankan, semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat.

“Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” tutupnya.[islamedia/YL]

Tidak ada komentar