Header Ads

ad

Siapa Bilang PKS anti Qunut, Tahlilah dan Yasinan?



(lanjutan dari Kyai NU Tempat Bertanya PKS)
5. Sikap PKS dalam masalah khilafiyah
Berikut ini beberapa masalah khilafiah/furu’iyah yang sering dijadikan alat untuk memfitnah PKS dan pandangan resmi Dewan Syari’ah Pusat PKS tentang itu.

a. Do’a Qunut
Bagaimanapun do’a qunut status hukumnya sunat. Yang disepakati adalah do’a qunut dalam shalat witir, qunut nazilah dalam shalat fardhu yaitu memohon tolak bala dari kaum muslimin dan mendo’akan bencana bagi musuh Islam. Adapun qunut shubuh tetap saja merupakan masalah khilafiyah. 

Masalah pilihan, paling tinggi posisinya antara rajih dan marjuh, bukan antara sunnah dan bid’ah. Jadi tidak ada bid’ah dalam qunut shalat fajar. Dan mengamalkan yang marjuh bisa menjadi pilihan jika membawa kemaslahatan dalam mu’amalah. Jadi bukan sikap plinplan, tapi cerminan sikap bijak dan cerdas. 

Secerdas Imam Muhammad bin al Hasan al Syaibani murid Imam Abu Hanifah yang melakukan qunut ketika ziarah ke Mesir dan menjadi imam shalat shubuh. Ini karena beliau menghormati Imam Syafi’i -imam madzhab yang dominan di Mesir. Dan sebijak Imam Syafi’i yang tidak qunut shubuh ketika beliau ziarah ke Imam Muhammad di Baghdad.

Dalam pengamalan di acara-acara PKS kadang qunut shubuh kadang juga tidak, tergantung imamnya. Dan itu tidak pernah ada masalah.

b. Membaca do’a dan tahlil untuk yang meninggal
Pada dasarnya membaca do’a untuk mayit dianjurkan (sunat). Berkat ikatan ’aqidah tauhid tidak terputus hubungan sesama muslim dengan yang sudah mati sekalipun. Dalam al Quran ada do’a ”Rabbanagfirlana wa li-ikhwanina alladzina sabaquna bil imani, wala taj’al fi qulubina ghillan lilladzina amanu.. rabbana innaka raufurrahim”. (QS 59: 10). 

Menghadiahkan bacaan Surah al Fatihah atau lainnya untuk mayit, atau mewaqafkan/menshadaqahkan sesuatu atas nama atau menujukan pahalanya untuk mayit merupakan amal shalih yang diterima, sesuai pendapat jumhur ulama. Istigfar, tasbih, tahmid dan tahlil merupakan bagian dari keseluruhan do’a yang dibaca. Waktu berdo’a untuk mayit tidak harus dibatasi pada waktu atau hari-hari tertentu, dan tidak boleh disyaratkan, sehingga pilihan waktunya lebih luang dan leluasa sesuai kesempatan atau kemampuan.

c. Perayaan maulid Nabi saw
Perayaan memperingati maulid Nabi Muhammad saw menurut sebagian riwayat, digagas oleh Sultan Salahuddin al Ayyubi di Mesir dalam rangka meningkatkan ruhul jihad umat Islam. Sampai hari ini Universitas Al Azhar sendiri mensyi’arkan peringatan maulid Nabi saw. Bagi kepala pemerintahan seperti Sultan Salahuddin, hal itu merupakan kebijakan yang sesuai syari’ah (siyasah syar’iyah), yang didefinisikan imam Ibnu Uqail sebagai perbuatan yang dilakukan karena lebih maslahat bagi masyarakat dan lebih menghindarkan mereka dari mafsadat, meskipun tidak pernah disabdakan atau dicontohkan oleh Nabi saw. 

Adapun bagi masyarakat muslim, peringatan maulid Nabi saw pertimbangannya adalah semata-mata kemaslahatan (mashlahah mursalah). Dasar pertimbangan maslahat ini juga yang menyeleksi ragam acara yang dipandang membawa maslahat. Tentu saja dalam konteks ini ada ruang bagi tradisi dan kreasi yang baik, sehingga ada variasi dari tempat ke tempat lain dan dari waktu ke waktu yang lain. Jika dibarengi niat yang lillah, untuk meninggikan Dinullah dan tidak ada sesuatu yang melanggar syari’ah dalam mata acaranya, insya Allah bernilai ’ibadah.

Di lingkungan PKS, biasa diadakan peringatan maulid Nabi saw baik oleh DPP maupun struktur di bawah. Bahkan dianjurkan agar pelaksanaannya bekerjasama dengan masjid, lembaga keagamaan atau masyarakat sekitar. Para kepala pemerintahan kader PKS biasa memprakarsai atau mensponsori. Para da’i atau asatidz kader PKS biasa menjadi penceramah dalam peringatan ini.

d. Yasinan
Disebutkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad bahwa Surah Yasin merupakan qalbunya al Quran. Membacanya merupakan ’ibadah. Disepakati anjuran membacanya di samping orang yang sakit parah. Boleh dibaca untuk pengobatan dengan ruqyah syar’iyah. Boleh membacanya untuk yang sudah meninggal, menurut jumhur ulama. Sejauh ada pendapat yang membuka peluang ’amal, adalah tidak bijak menutupnya bagi siapa yang ingin melakukannya. Waktu membacanya luas, boleh siang apalagi malam dan pada waktu-waktu yang khidmat. Tidak perlu dibatasi pada waktu tertentu. 

Pertimbangannya adalah kesempatan dan kekhidmatan. Membiasakan acara membaca al Quran atau memilih surat-surat tertentu, insya Allah merupakan ’adah shalihah atau tradisi yang baik. Memilih surat tertentu untuk dilazimkan dibaca, bukan karena mensyaratkan atau membatasi, tapi karena lebih menyukainya atau lebih familiar, insya Allah merupakan kebajikan, semoga Allah mempertemukan pembacanya dengan surat yang dicintai.

Secara umum, merupakan kebijakan dalam da’wah PKS untuk menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan (ihyaul sunnah al mahjurah) dan tradisi Islami yang menyemarakkan syi’ar Islam sebagai cerminan ketaqwaan.

Melalui bayan ini kami serukan kepada segenap pencinta kebenaran dengan semangat iman dan keadaban, agar tidak termakan oleh fitnah dan hasutan baik lisan maupun melalui selebaran gelap yang menuduh PKS adalah Wahabi dan bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah. ”Berbuat dusta dan menyebarkannya adalah dosa besar” (HR Bukhori).

Hasbunallah wani’mal wakil, wahuwal muwaffiq ila aqwamith thoriq
Jakarta, 21 Syawwal 1429 /21 Oktober 2008

Tidak ada komentar