Header Ads

ad

PKS Usul RKUHP Larang Kelompok LGBT untuk Berorganisasi

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengusulkan adanya ketentuan yang melarang bagi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk berorganisasi dan berserikat.
 
Menurut Tifatul, harus ada pelarangan bagi kelompok LGBT dalam mendirikan organisasi atau yayasan.
 
Hal itu dia ungkapkan dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).
 
"Saya usul melarang ada propaganda kampanye dan pendirian organisasi terkait LGBT. Itu masuk soal pemidanaan itu. Mereka iklan atau pun mendirikan organisasi atau yayasan," ujar Tifatul.
 
KUHP seharusnya tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, tapi juga mencegah upaya mempromosikan LGBT.
 
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dan propaganda terkait LGBT melalui berbagai media harus dilarang.
 
"Tentu kita harus mencegah juga perkembangannya karena tidak satu agamapun di Indonesia atau adat budaya yang melegalkan LGBT, homoseksual dan lesbian khususnya," kata Tifatul saat ditemui seusai rapat.
 
Sementara itu, Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman memutuskan pasal tersebut akan dibahas kembali di level Panja dan tidak diputuskan dalam ralat tim perumus. Dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi tersebut pemerintah dan DPR menyepakati perubahan pasal 495 RKUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis.
 
Pasal 495 ayat (1) a menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin di depan umum dipidana dipidana paling lama satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
 
Huruf b memuat, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori II.
 
Kemudian huruf c menyebut, konten yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III
 
Pasal 495 ayat 2, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar