Header Ads

ad

Nasir Djamil: Yang Dilakukan AKBP Untung Sesuai Undang-undang

Banda Aceh (5/2) -- Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil ikut berorasi dalam aksi seratusan ormas Islam di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (2/2/2018) lalu.
Dalam orasinya, Nasir Djamil mengatakan, apa yang dilakukan Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji, yakni mengamankan dan membina 12 waria, adalah sesuatu yang benar dan sesuai Undang-undang.
Oleh karena itu, ia meminta jangan ada pihak-pihak yang coba menyudutkan AKBP Untung dengan menilai salah apa yang dilakukannya itu.
“Apa yang dilakukan AKBP Untung sudah benar, sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002,” sebutnya.
Dalam undang-undang itu, katanya, kepolisian juga memberi amanat untuk menertibkan penyakit-penyakit sosial di tengah masyarakat.
“Saat ini ada 116 organisasi pendukung LGBT, dan mereka sudah ada di 28 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, apakah ini tidak meresahkan kita. Qanun di Aceh juga megamanatkan untuk menertibkannya,” pungkas Politis Partai Keadailan Sejahtera (PKS) itu.
Hasil penelusuran Serambinews.com, dalam UU Kepolisian memang terdapat satu pasal Bab III tentang tugas dan wewenang polisi.
Di mana dalam pasal 15 disebutkan huruf c disebutkan, polisi memiliki tugas dan wewenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
“LGBT harus kita kecam karena memang dilarang dalam agama, mereka juga saudara kita jadi harus dibina,” pungkasnya.

Tidak ada komentar