Header Ads

ad

PKS Tolak Perppu Ormas Agar Pemerintah Tak Otoriter

Jakarta (24/10) - Demi menjaga Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang menjunjung tinggi kehidupan demokratis dan negara yang berdasarkan hukum, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tegas menolak Perppu Ormas dan tidak setuju untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPR Sukamta di Ruangan Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10/2017).
"Justru kami ingin agar pemerintah tak terkesan menjadi otoriter, maka dengan bertawakal dan berharap ridha dari Allah FPKS menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju untuk disahkan menjadi UU dan selanjutnya kami menyerukan agar kembali melaksanakan ketentuan UU no 17 tahun 2013, agar hukum tegak seadil-adilnya dan radikalisme bisa diberantas sampai ke akar-akarnya," kata Sukamta.
Sebagai wakil rakyat, kata dia, Fraksi PKS sudah mendengarkan secara langsung bagaimana mayoritas ormas Islam yang sebagiannya bahkan lebih tua dari NKRI dan berperan langsung dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menyelamatkan Pancasila dan NKRI serta jaga Bhinneka Tunggal Ika seperti Muhammadiyah, PUI, Al-Irsyad, Persis, Mathlaul Anwar, Al-Washliyah dan lain-lain.
"Perppu ini tentang keormasan dan mayoritas ormas Islam moderat menolak. Juga LSM pro hak asasi manusia dan penegakan hukum seperti Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lain-lain juga menolak Perppu ini," ungkapnya.
Karena, tegasnya, tidak ada alternatif bagi PKS kecuali melanjutkan aspirasi dan sikap mereka tolak Perppu tentang ormas ini, "Dan kami mengusulkan agar segera dilakukan voting per fraksi," ujar dia.

Tidak ada komentar