Header Ads

ad

Diakhir Masa Jabatan Bupati, Fraksi PKS Dorong Bondowoso Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 digelar Senin (16/10/2017) di gedung DPRD Bondowoso. Melalui juru bicaranya, Fathorrasi, Fraksi PKS mengapresiasi Bupati Bondowoso karena penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berjalan cepat dan tepat waktu.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS mendorong Bupati yang akan segera memasuki akhir jabatan, bersamaan dengan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018 mampu membawa Bondowoso keluar dari status sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal.


Berikut naskah Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso secara lengkap.

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO





TERHADAP





RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN ANGGARAN 2018



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Sdr. Pimpinan rapat,
Yth. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso,
Yth. Sdr. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Bondowoso,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran eksekutif,
Yth. Sdr. Rekan - rekan Anggota Dewan
Yth. Sdr. Ketua Partai Politik, Pers dan LSM serta seluruh undangan yang berbahagia

Syukur alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat, inayah dan karunianya kita dapat kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti rapat paripurna DPRD dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Sebelum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso secara cepat dan tepat waktu. Fraksi PKS berharap bisa ditindaklanjuti juga dengan pembahasan secara cepat, tepat serta optimal oleh DPRD Kabupaten Bondowoso.

Rapat Dewan Yang Kami hormati,
Selanjutnya, sehubungan dengan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Fraksi PKS menyikapinya sebagai berikut :

Ø Daerah tertinggal
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RKPD tahun 2018 adalah RKPD tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018 yang sekaligus tahun terakhir dari masa jabatan Bupati. Dan tahun ini Kabupaten Bondowoso masih dalam status sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal. Kami Fraksi PKS sangat berharap, mudah-mudahan akhir dari RPJMD 2014-2018, dan akhir dari masa jabatan Bupati juga menjadi akhir dari Bondowoso sebagai Kabupaten Daerah tertinggal. Karena itu, Fraksi PKS memandang sangat tepat RKPD tahun 2018 membuat tema ”Pemerataan Pelayanan Dasar, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis Inovasi Potensi Unggulan dalam Rangka Pengentasan Daerah Tertinggal“. Untuk mewujudkan Bondowoso bisa cepat lepas dari Status Daerah Tertinggal, tentu perlu ada indikator sasaran dan target kinerja yang jelas sesuai dengan kriteria indikator dan sub indikator ketertinggalan sehingga kemudian diharapkan dapat menjamin dan memastikan bahwa Bondowoso benar-benar bisa lepas dari Daerah Tertinggal. Dengan demikian apa yang menjadi target pembangunan benar-benar dapat diwujudkan dan tidak hanya menjadi pernyataan politik dan pernyataan program.

Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Dan suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.    Perekonomian Masyarakat;
b.    Sumber Daya Manusia
c.    Sarana dan Prasarana
d.    Kemampuan Keuangan Daerah
e.    Aksesibilitas
f.     Karaketeistik Daerah
Dari kriteria ketertinggalan tersebut dan dengan diukur berdasarkan indikator dan sub indikator ketertinggalan maka indikator dan sub indikator apa saja yang menyebabkan bondowoso masih tetap belum bisa keluar dari daerah tertinggal. Mohon Penjelasan..?

Selanjutnya, meliputi apa saja langkah program dan kegiatan pada RAPBD 2018 dengan sasaran dan target kinerjanya yang menjamin dapat menghilangkan atau melepaskan indikator dan sub indikator ketertinggalan. Mohon Penjelasan..?

Ø SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan fokus pada peningkatan akuntabilitas sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya. Sementara Kabupaten Bondowoso dari Laporan Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) meraih predikat CC. Dengan nilai tersebut, ukuran kinerja belum sepenuhnya menggambarkan hasil yang diharapkan masyarakat dan sebagian ukuran kinerja masih belum sepenuhnya berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu, Fraksi PKS sangat berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan penataan birokrasi dan manajemen sumber daya aparatur secara lebih profesional dan akuntabel, sehingga implementasi SAKIP dapat dilaksanakan dengan baik setidaknya bisa meraih predikat A seperti Kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Banyuwangi agar sumber daya Anggaran yang ada yang relatif terbatas dapat digunakan secara lebih optimal, efisien dan efektif serta lebih berdaya guna sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja dan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas dan fungsi lembaga atau OPD yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian, untuk percepatan Bondowoso bisa keluar dari daerah tertinggal dapat segera diwujudkan.
   
Selanjutnya langkah apa saja yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso agar implentasi SAKIP bisa dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan penilaian yang memuaskan. Mohon penjelasan..?

Ø Proyeksi Keuangan Daerah
Sebagaimana yang tertuang dalam draf RAPBD tahun 2018, bahwa Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp. 1.851.794.869.191,07,- sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.876.861.719.847,13,- sehingga untuk tahun 2018 APBD diproyeksikan defisit RP ( 25.066.850.656,06,- ). Defisit tersebut direncanakan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 17.000.000.000,- dan proyeksi Silpa tahun berkenaan menjadi negatif atau defisit  sebesar Rp. 8.066.850.656 yang artinya ada rencana belanja yang tidak dijamin dengan sumber pendapatan dan pembiayaan sebesar Rp 8.066.850.65,-  hal ini tidak sesuai dengan arahan dari Permendagri Nomer 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018 yaitu:
v  Pemerintah Daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2018 bersaldo Nihil
v  Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban Daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Mohon tanggapan dan penjelasan..
Selanjutnya untuk SILPA tahun sebelumnya atau SILPA Tahun 2017  mengapa tidak dianggarkan? Kami Fraksi PKS berharap agar dianggarkan dan diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SILPA tahun anggaran 2017, sebagaimana arahan permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018. Mohon tanggapan dan penjelasan..

Ø Pekerjaan Umum
Apa langkah-langkah khusus dan sistematis Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas proyek pembangunan pada Pekerjaan Umum yang secara kuantitas terus mengalami peningkatan, akan tetapi secara kualitas mengalami penurunan dan dalam perencanaan pagu indikatifnya sudah melebihi dari kebutuhan riil di lapangan. Ironisnya, masih sangat banyak pelaksanaan proyek yang pengerjaannya jauh dari standart ataupun kualitas yang di harapkan. Mohon penjelasan…

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bondowoso ke depan serta menjadi bagian dari amal sholeh kita. Aamiin.
Wallahulmuwafiq ila aqwamitthariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Bondowoso, 16 Oktober 2017

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BONDOWOSO



                   KETUA                                                     SEKRETARIS






   (KETUT YUDI KARTIKO, S.Pi)                              (JAYUS SUMIHARJO, S.E) 



Juru Bicara: Fathorrasi

Tidak ada komentar