Diakhir Masa Jabatan Bupati, Fraksi PKS Dorong Bondowoso Keluar dari Status Daerah Tertinggal
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota
penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 digelar Senin
(16/10/2017) di gedung DPRD Bondowoso. Melalui juru bicaranya, Fathorrasi,
Fraksi PKS mengapresiasi Bupati Bondowoso karena penyampaian nota penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berjalan cepat dan tepat waktu.
Dalam pemandangan umumnya,
Fraksi PKS mendorong Bupati yang akan segera memasuki akhir jabatan, bersamaan
dengan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018
mampu membawa Bondowoso keluar dari status sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal.
Berikut naskah Pemandangan
Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso secara lengkap.
PEMANDANGAN
UMUM
FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
BONDOWOSO
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN ANGGARAN 2018
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Sdr. Pimpinan rapat,
Yth. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso,
Yth. Sdr. Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Bondowoso,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran
eksekutif,
Yth. Sdr. Rekan - rekan Anggota Dewan
Yth. Sdr. Ketua Partai Politik, Pers dan LSM serta
seluruh undangan yang berbahagia
Syukur alhamdulillah kita
panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat, inayah dan karunianya kita dapat
kembali berkumpul pada hari ini guna mengikuti rapat paripurna DPRD dalam
rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Sebelum
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pemandangan
Umum Fraksi, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan Nota
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso secara cepat dan
tepat waktu. Fraksi PKS berharap bisa ditindaklanjuti juga dengan pembahasan
secara cepat, tepat serta optimal oleh DPRD Kabupaten Bondowoso.
Rapat
Dewan Yang Kami hormati,
Selanjutnya,
sehubungan dengan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Fraksi PKS menyikapinya sebagai
berikut :
Ø Daerah tertinggal
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa RKPD tahun 2018 adalah RKPD tahun terakhir dari
periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018 yang
sekaligus tahun terakhir dari masa jabatan Bupati. Dan tahun ini Kabupaten
Bondowoso masih dalam status sebagai Kabupaten Daerah Tertinggal. Kami Fraksi
PKS sangat berharap, mudah-mudahan akhir dari RPJMD 2014-2018, dan akhir dari
masa jabatan Bupati juga menjadi akhir dari Bondowoso sebagai Kabupaten Daerah
tertinggal. Karena itu, Fraksi PKS memandang sangat tepat RKPD tahun 2018
membuat tema ”Pemerataan Pelayanan Dasar, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan
Masyarakat berbasis Inovasi Potensi Unggulan dalam Rangka Pengentasan Daerah
Tertinggal“. Untuk mewujudkan Bondowoso bisa cepat lepas dari Status Daerah
Tertinggal, tentu perlu ada indikator sasaran dan target kinerja yang jelas
sesuai dengan kriteria indikator dan sub indikator ketertinggalan sehingga
kemudian diharapkan dapat menjamin dan memastikan bahwa Bondowoso benar-benar
bisa lepas dari Daerah Tertinggal. Dengan demikian apa yang menjadi target
pembangunan benar-benar dapat diwujudkan dan tidak hanya menjadi pernyataan
politik dan pernyataan program.
Daerah
Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang
berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Dan suatu
daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria sebagai berikut
:
a. Perekonomian
Masyarakat;
b. Sumber
Daya Manusia
c. Sarana
dan Prasarana
d. Kemampuan
Keuangan Daerah
e. Aksesibilitas
f. Karaketeistik
Daerah
Dari
kriteria ketertinggalan tersebut dan dengan diukur berdasarkan indikator dan
sub indikator ketertinggalan maka indikator dan sub indikator apa saja yang
menyebabkan bondowoso masih tetap belum bisa keluar dari daerah tertinggal. Mohon
Penjelasan..?
Selanjutnya,
meliputi apa saja langkah program dan kegiatan pada RAPBD 2018 dengan sasaran
dan target kinerjanya yang menjamin dapat menghilangkan atau melepaskan
indikator dan sub indikator ketertinggalan. Mohon Penjelasan..?
Ø SAKIP (Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Perbaikan
pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi
birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan
diharapkan fokus pada peningkatan akuntabilitas sekaligus peningkatan kinerja
yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan
kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan
efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP).
Tujuan SAKIP adalah
untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai
salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
Sementara Kabupaten Bondowoso dari Laporan Hasil Evaluasi Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) meraih predikat CC.
Dengan nilai tersebut, ukuran kinerja belum sepenuhnya menggambarkan hasil yang
diharapkan masyarakat dan sebagian ukuran kinerja masih belum sepenuhnya
berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu, Fraksi PKS sangat berharap Pemerintah
Kabupaten Bondowoso melakukan penataan birokrasi dan manajemen sumber daya
aparatur secara lebih profesional dan akuntabel, sehingga implementasi SAKIP dapat
dilaksanakan dengan baik setidaknya bisa meraih predikat A seperti Kabupaten
tetangga, yakni Kabupaten Banyuwangi agar sumber daya Anggaran yang ada yang
relatif terbatas dapat digunakan secara lebih optimal, efisien dan efektif
serta lebih berdaya guna sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja dan hanya
program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena
tugas dan fungsi lembaga atau OPD yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian,
untuk percepatan Bondowoso bisa keluar dari daerah tertinggal dapat segera
diwujudkan.
Selanjutnya langkah
apa saja yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso agar implentasi
SAKIP bisa dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan penilaian yang memuaskan. Mohon
penjelasan..?
Ø Proyeksi Keuangan
Daerah
Sebagaimana yang
tertuang dalam draf RAPBD tahun 2018, bahwa Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar
Rp. 1.851.794.869.191,07,- sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.876.861.719.847,13,-
sehingga untuk tahun 2018 APBD diproyeksikan defisit RP ( 25.066.850.656,06,-
). Defisit tersebut direncanakan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp
17.000.000.000,- dan proyeksi Silpa tahun berkenaan menjadi negatif atau defisit sebesar Rp. 8.066.850.656 yang artinya ada
rencana belanja yang tidak dijamin dengan sumber pendapatan dan pembiayaan
sebesar Rp 8.066.850.65,- hal ini tidak
sesuai dengan arahan dari Permendagri Nomer 33 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan APBD tahun 2018 yaitu:
v Pemerintah
Daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2018 bersaldo
Nihil
v Dalam
hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan
pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan
kewajiban Daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas
dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Mohon tanggapan dan
penjelasan..
Selanjutnya untuk
SILPA tahun sebelumnya atau SILPA Tahun 2017
mengapa tidak dianggarkan? Kami Fraksi PKS berharap agar dianggarkan dan
diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SILPA tahun anggaran 2017, sebagaimana
arahan permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018. Mohon
tanggapan dan penjelasan..
Ø Pekerjaan Umum
Apa
langkah-langkah khusus dan sistematis Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas
proyek pembangunan pada Pekerjaan Umum yang secara kuantitas terus mengalami
peningkatan, akan tetapi secara kualitas mengalami penurunan dan dalam
perencanaan pagu indikatifnya sudah melebihi dari kebutuhan riil di lapangan.
Ironisnya, masih sangat banyak pelaksanaan proyek yang pengerjaannya jauh dari
standart ataupun kualitas yang di harapkan. Mohon penjelasan…
Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat bagi
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bondowoso ke depan
serta menjadi bagian dari amal sholeh kita. Aamiin.
Wallahulmuwafiq ila aqwamitthariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bondowoso, 16 Oktober 2017
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BONDOWOSO
KETUA
SEKRETARIS
(KETUT YUDI
KARTIKO, S.Pi) (JAYUS SUMIHARJO, S.E)
Juru Bicara: Fathorrasi
Post a Comment