Header Ads

ad

PKS Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Penerbitan Perppu Ormas

Jakarta (13/7) - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) memberi sejumlah catatan terhadap dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kegentingan yang memaksa.
Namun, menurut dia, belum ada unsur tersebut di balik terbitnya Perppu Ormas.
"Kami tidak melihat bahwa hari ini ada kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada kegentingan yang memaksa, solusinya bukan Perppu tapi mengamandemen UU Ormas yang ada," ujar Sohibul, seusai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.
Dengan terbitnya Perppu Ormas maka pembubaran ormas tak perlu melalui proses di pengadilan.
Sohibul menilai, hal itu berbahaya karena pembubaran akan didasari oleh interpretasi yang ditentukan penguasa.
Sebuah ormas dapat didirikan berdasarkan izin secara legal dari Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pembubaran ormas juga harus melalui proses legal yaitu hukum.
"Kalau pembubaran hanya ditentukan eksekutif tentu ini berbahaya," kata Sohibul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyampaikan tiga pertimbangan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.
Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009.
Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.
Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar