Header Ads

ad

MSI Jelaskan Penolakan Perppu Ormas ke Warga Kepri

Tanjungpinang (31/7) -- Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan alasan PKS menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu nomor 2 Tahun 2017) tentang Ormas. Menurutnya tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Kenapa kita (baca : PKS) menolak Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum," ujar MSI di depan ratusan undangan yang memadati hall Hotel Comfort Tanjungpinang, Ahad (30/7/2017) malam.
Sampai saat ini menurutnya tidak ada ormas yang brutal dan tidak bisa ditangani oleh aparat keamanan. Selain itu MSI menambahkan menolak Perppu karena mekanisme penilaian sebuah ormas radikal atau tidak, bertentangan dengan Pancasila atau tidak itu hanya berdasarkan pendapat subjektif pemerintah. "Ini tidak demokratis," ujarnya.
Sohibul Iman menyayangkan hal tersebut karena Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tiga prinsip supremacy of law (hukum di atas segalanya), equality before the law (persamaan di depan hukum) dan due process of law (menegakkan hukum dengan hukum).

Tidak ada komentar