Lomba Foto Fraksi PKS Jawa Timur "Wanita Tiang Negara"
Untuk menyemarakkan hari Kartini dan memberikan inspirasi kepada masyarakat, fraksi PKS Jawa Timur mengadakan Lomba Foto yang bisa diikuti oleh siapa saja. Tema Lomba Foto adaslah "Wanita Tiang Negara".
Ayo yang senang jeprat jepret, gak harus pake kamera canggih, HP pun jadi.
Berikut Ketentuan dan Teknis Pelaksanaan Lomba Foto Fraksi PKS Jawa Timur :
1. Lomba foto berlaku untuk seluruh warga Jawa Timur.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba ini.
3. Peserta wajib me-repost banner ini sebagai syarat kesertaan lomba.
4. Peserta wajib memfollow @fpksjatim dan @pksjatim.
5. Foto yang diunggah, disertai caption dan di-tag ke @fpksjatim dan @pksjatim, dengan diberi hashtag #LombaFotoFPKSjatim, #adaPKS dan #WanitaTiangNegara
6. Foto milik sendiri dan belum pernah memenangkan perlombaan manapun, dan tidak sedang diikutkan lomba foto lainnya.
7. Peserta bebas mengupload foto sebanyak mungkin, namun hanya akan diplih satu foto dari satu peserta terpilih.
8. Foto boleh menggunakan HP, DSLR, mirrorless, dll.
9. Foto tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
10. Rekayasa digital hanya diijinkan dalam bentuk cropping, saturasi, highlight, shadow, dodge dan burn, tidak boleh menambah/ mengurangi objek foto.
11. Batas mengunggah foto antara tanggal 1 – 21 April 2017 dan penjurian berlangsung 23 – 24 April 2017.
12. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 April 2017
13. Akan diambil 3 foto terbaik.
o Juara 1 mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 1.500.000
o Juara 2 mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 1.000.000
o Juara 3 mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 750.000
14. Para juara wajib mengirim foto ktp ke email fpksjatim@gmail.com
15. Fraksi PKS Jatim berhak menggunakan foto juara sebagai bahan publikasi dan edukasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari segala tuntutan mengenai isi foto dan model release.
16. Dewan juri adalah : Muhammad Sujai - @lik_jai (Fg Profesional, Asesor Uji Kompetensi Fotografi) dan fraksi PKS Jawa Timur.
17. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Post a Comment