Hukum di Indonesia Tumpul ke Ahok, tapi Tajam ke Ulama
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al
Habsy menyatakan, aksi unjuk rasa umat Islam yang marak akhir-akhir ini
merupakan bentuk kegalauan masyarakat terhadap persoalan keadilan di
Indonesia.
“Jangan sampai akhirnya
masyarakat menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau
sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat, bisa bahaya
sekali," pungkasnya
jpnn.com
Menurutnya, persoalan
pokoknya bermula dari kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI
Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Aboe menganggap perlakuan terhadap
Ahok berbeda dengan kasus penodaan agama yang menjerat Permadi, Lia Eden
ataupun Arswendo Atmowiloto.
Politikus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, polisi baru menjerat
Ahok sebagai tersangka penodaan agama setelah jutaan umat Islam turun ke
jalan.
"Ahok baru dijadikan
tersangka saat didemo ratusan ribu orang di Aksi 411," katanya di gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Selain
itu, lanjut dia, para tersangka kasus penistaan pada umumnya selalu
ditahan. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu
mengatakan, tindakan serupa ternyata tidak berlaku pada Ahok.
Bahkan,
jutaan umat Islam yang berdoa di Monas dalam Aksi 212 juga tidak mampu
membawa Ahok ke tahanan. "Hal inilah yang kemudian dilihat oleh publik
sebagai sebuah permasalahan," katanya.
Yang
lebih aneh lagi, kata politikus yang akrab disapa dengan panggilan
Habib Aboe itu, Ahok tetap aktif sebagai gubernur DKI meski sudah
menyandang status terdakwa. Padahal Undang-Undang Pemerintahan Daerah
(Pemda) sudah mengatur bahwa kepala daerah yang didakwa dalam perkara
dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara harus dinonaktifkan.
Namun, kata Habib Aboe, pemerintah tak mau mencopot Ahok. Berbagai alasan pun disodorkan.
Sementara kepala daerah lain yang
menyandang status terdakwa langsung dicopot. "Hal ini tentunya menambah
kuat persepsi publik adanya perlakukan istimewa yang diberikan,"
jelasnya.
Ironisnya, para penggagas
aksi unjuk rasa umat Islam justru diperkarakan. Misalnya, Imam Besar
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dikriminalisasi dalam
kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
"Habib
Riziq diperkarakan tesisnya yang membahas Pancasila, padahal banyak
beredar buku berisi ajaran PKI yang tidak disentuh," ujarnya.
Hal
serupa juga terjadi pada Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Sebab, Bachtiar
justru diseret-seret dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil
sedekah umat.
"Ini juga hal yang
aneh. Publik pun akhirnya membandingkan dengan aliran dana ke Teman Ahok
yang kerap di sebut di publik hingga Rp 30 miliar, kenapa tidak
mendapatkan perlakukan serupa," paparnya.
Habib
Aboe menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum harus mengutamakan
keadilan. Sebab, jangan sampai hukum hanya berlaku pada kalangan
tertentu.
jpnn.com
Post a Comment