Header Ads

ad

Penyuluh Perikanan Perlu Diperhatikan Pemerintah

Jakarta (19/1) – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta pemerintah memberikan perhatian bagi para penyuluh perikanan. Sebab, menurut Akmal, saat ini kondisi  tiga ribu lebih penyuluh tersebut mengalami kondisi yang tidak jelas, akibat terdampak regulasi yang tidak sinkron antara aturan daerah dan pusat.

Ditambahkan Akmal,  persoalan itu berawal pada saat lahirnya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Semangat awal lahirnya UU No 23 tahun 2014 ini adalah membuka kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluh baik pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah. Namun jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daerah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang-ambing nasibnya bahkan termasuk asn nya”, jelas Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).

Akmal menyampaikan ini sebab dirinya sering mendapat keluhan dari penyuluh perikanan, baik tenaga kontrak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah, Mereka, tambah Akmal, kini banyak di kantor daripada di lapangan.

“Kondisi ini sangat disayangkan karena produktivitas mereka menjadi terhambat akibat ketidakjelasan status lembaga yang bertanggung jawab apakah pusat atau daerah,” tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan ini.

Diketahui, pembentukan kelembagaan nasional di daerah menunjukkan bahwa urusan penyuluhan ini berada pada kewenangan pusat dimana wilayah kerjanya secara nasional. Target dari UU nomor 23/2014 tersebut selain untuk memperkuat keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian, juga  sekaligus agar dapat sejalan dengan UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, agak meleset.

“UU 23 tahun 2014 masih perlu banyak kelengkapan. Sebanyak 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP dan kelembagaan penyuluhan terdapat 3 pasal penting yang saling sinergi, yakni Pasal 15 tentang perubahan terhadap  pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang Standar Pelayanan Maksimal, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan pemisahan urusan pemerintahan,” tegas Akmal.

Akmal pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada mitra kerja, yaitu kementerian pertanian, kementerian kelauatan perikanan dan kementerian lingkungan hidup kehutanan agar segera dapat mengatasi persoalan ini. Koordinasi dengan pemerintah daerah yang terlihat renggang pada urusan penyuluh ini harus segera diperbaiki karena yang paling dirugikan adalah para penyuluh di daerah.

“Penyuluh ini di setiap lembaga banyak sekali masalahnya terkait nasib mereka. Ternyata keadaan buruk ada pada  penyuluh perikanan dari mulai tenaga lepas hingga yang berstatus ASN”, ungkap Akmal.⁠⁠⁠⁠

Tidak ada komentar