Pengelolaan Pulau oleh Asing Potensi Picu Masalah Baru
Jakarta (16/1) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih angkat bicara soal wacana pemerintah untuk memersilahkan asing mengelola pulau-pulau terluar di Indonesia.
Menurut Fikri, pengelolaan pulau oleh
negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah
tidak siap. Hal itu karena banyak persoalan yang seharusnya perlu
diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta
infrastruktur.
“Wacana itu berpotensi memicu masalah
baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru
mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka
pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” jelas Fikri di Jakarta,
Sabtu (14/1).
Diketahui, dari 17.000 pulau yang ada di
Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum
dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut,
berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi.
Padahal, sesuai prosedur dalam United
Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan
pengelolaan, dibutuhkan identikan yang jelas dan sah alias diakui
negara. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar
kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk
dalam wilayah negara.
Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi
pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan
Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi
dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.
“Oleh karena itu, administrasi penamaan
pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin
investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan
sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI.
Ini persoalan serius,” tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa
Tengah IX ini.
Dengan demikian, Fikri berharap
pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu pada 10 (sepuluh) Destinasi
Wisata Prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada
2015 silam. Sepuluh destinasi wisata tersebut adalah Danau Toba, Tanjung
Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo,
Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, dan Labuan Bajo.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan
telah sampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan
pulau oleh asing. Oleh karena itu, target wisatawan asing sebanyak 20
juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga
terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan
sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, tapi banyak tabrak
aturan sana-sini,” tegas Fikri.
Post a Comment