Header Ads

ad

Panja Makar Lebih Fokus Dibanding Pansus

Jakarta (17/1) - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai untuk pengkajian dan pengawasan kasus dugaan perbuatan makar yang ditangani Polri tidak perlu dibentuk panitia khusus (pansus) kasus makar, tapi cukup panitia kerja (panja) saja.

"Kalau pansus itu bisa ramai dan lama, kalau panja penengakan hukum di Komisi III itu bisa lebih fokus," kata Nasir di Gedung DPR, Senin (16/1/2017).

Anggota Fraksi PKS ini menjelaskan pansus-pansus yang dibentuk di DPR lebih kental muatan politisnya, apalagi butuh waktu yang cukup panjang karena harus ada pembentukan, pemilihan pimpinan, menyusun jadwal dan memanggil orang atau pihak-pihak.

"Ini kan panjang, takutnya tidak momentum lagi. Maka itu kami usulkan dibahas di panja penegakan hukum saja," ujarnya.

Menurut dia, jika DPR memang serius mengawasi soal kasus dugaan perbuatan makar, maka pimpinan DPR yang membidangi politik hukum dan keamanan itu mengawasi panja ini. Tentu saja, pimpinan Komisi III mengawasi panja penegakan hukum yang mengkrtisi soal makar tersebut.

"Jadi bukan karena perintah atau dorongan dari pihak-pihak luar penengakan hukum sendiri, sehingga kedepan tidak ada lagi hal-hal seperti ini," jelas dia.

Selain itu, Nasir menambahkan dari hasil panja kasus makar itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan masuk dalam pembahasan RUU KUHP yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Maka kedepan tidak ada kecendurangan pasal karet ketika polisi menangani kasus makar ini," tandasnya.

Sumber: inilah.com

Tidak ada komentar