MPR Tunggu Usulan Resmi Parpol dan Fraksi untuk Amandemen UUD
Banten -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur
Wahid menyatakan, perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN masih
memungkinkan karena Pasal 37 ayat 1,2,3,4, UUD NRI Tahun 1945 memberi
ruang untuk perubahan tersebut. Secara prinsip, kata Hidayat, bisa saja
amandemen dilakukan kalau memang ada usulan anggota MPR. Tapi, secara de
facto, sampai hari ini belum ada yang secara resmi mengusulkan
berubahan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.
''Kami, pimpinan MPR, untuk bisa
mengelola lebih lanjut usulan yang sangat baik ini, kami memerlukan
adanya usulan resmi, bukan hanya dari partai, tetapi dari anggota MPR
yang mewakili unsur fraksi parpol dan juga anggota MPR dari kelompok
DPD,'' kata Hidayat, dalam sosialisasi di Tangerang Selatan, Banten,
Senin (26/12).
Menurut ketentuan undang-undang,
perubahan UUD baru bisa diproses apabila usulan harus diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan usulan harus
disampaikan secara tertulis. Pimpinan MPR, lanjut dia, pernah menerima
usulan dari DPD RI. Tapi belum ditindaklanjuti karena syarat minimal 1/3
jumlah anggota MPR belum terpenuhi.
Sementara, usulan dari DPD, memiliki
agenda mengusung atau menyetujui amandemen UUD dengan GBHN, tapi juga
mengusulkan beberapa pasal. Hidayat menegaskan, secara prinsip usulan
perubahan UUD adalah usulan yang sangat baik, untuk menghadirkan
kepastian tentang masa depan rencana pembangunan Indonesia.
''Tapi, kami pimpinan MPR bersikap pasif, kami menunggu,'' ujarnya.
Kalau memang ada anggota MPR yang
mengusulkan, dari anggota MPR dari unsur parpol atau usulan DPD dan
jumlahnya minimal 1/3 jumlah anggota MPR dan diajukan secara tertulis
sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1, 2, 3, maka pimpinan MPRi akan
menindaklanjutinya.
Post a Comment